Senin, 02 Januari 2012

fiqh

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fiqh merupakan sesutau yang tidak akan pernah selesai dibahas sampai kapanpun juga, hal ini dikarenakan fiqh akan selalu ada selama masalah kehidupan manusia masih ada, sedangkan masalah adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, selama manusia hidup maka masalah akan terus mengikuti. Oleh karenanya fiqh dibuat untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, fiqh akan terus berkembang seiring masalah (muskilah-muskilah) yang bermunculan masa sekarang dan yang akan datang.
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
Fiqih merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia dan menjadi salah satu subyek dalam pengkajian islam baik di Indonesia maupun di dunia pada umumnya. Dalam lingkungan institut agam Islam negeri, dan perguruan tinggi negeri islam lainnya. Fiqh dikembangkan sebagai bidang ilmu dan keahlian. Disamping itu fiqh dipelajari dan mendasari dibidang keahlian lainnya. Oleh karena itu fiqh dituntut untuk, dikembangkan agar bidang ilmu itu memiliki makna bagi pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia.
Perkembangan ilmu fiqh bermakna mengembangkan berbagai unsur ilmu, yakni unsur substansi, unsur informasi, dan unsur metodologi. Berdasarkan manfaatnya yang sangat luar biasa ini bagi kehidupan manusia, baik hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan sesama dan manusia dengan semua makhluk ciptaan Allah, maka amat penting untuk mengetahui definisi dari ilmu fiqh dari berbagai mdzhab, kelompok atau golongan, dan ulama’serta kaidah-kaidah fiqh itu sendiri sebagai dasar pemahaman kita, dalam memahami fiqh lebih jauh lagi.
1.2 Rumusan masalah
1) Apa pengertian fiqh secara etimologi dan terminologi?
2) Bagaimana kedudukan fiqh dan kaitannya dengan syari’at
3) Apa contoh-contoh kaidah fiqh?
1.3 Tujuan
1) Untuk mengetahui pengertian fiqh secara bahasa (etimologi) dan Istilah (terminologi)
2) Untuk mengetahui kedudukan fiqh dan kaitannya dengan syari’at
3) Untuk mengetahui contoh-contoh kaidah fiqh
 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Fiqh etimologi dan terminologi
Fiqih menurut secara etimologi berarti paham, pengertian, dan pengetahuan, seperti pada firman Allah sebagai berikut:
        
Artinya:
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?

Dalam terminologi Islam fiqh mengalami proses penyempitan makna, apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi. Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, Sedangkan Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin Fiqh adalah Ilmu furu’ yaitu mengetahui hukum Syara’ yang bersifat praktis amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci .
Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
 Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
 Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
 Dalil-dalil yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.
Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak, Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja. Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.
Definisi fiqh menurut ustadz abdul hamid hakim, dalam kitab Sulam, antara lain: “fiqh menurut bahasa berarti paham, maka tahu aku akan perkataan engkau artinya faham aku” dan “fiqh menurut istilah ataun ketetapan ialah mengetahui hukum-hukum agama islam dengan cara atau jalannya ijtihad”
Definisi fiqh yang dikemukakan oleh para pengikut Imam Syafi’i ialah yang artinya “ilmu yang menerangkan segala hukum-hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshily)”
Sedangkan definisi mernurut ibnu khaldun, dalam muqaddimah Al- Mubtada Wal khabar ialah, yang artinya “fiqh itu ialah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang makruh dan yang harus (mubah) yang diambil (distimbatkan) dari Al-kitab dan As sunnah dan dari dalil-dalil yang telah ditegaskan syara’ seperti qiyas umpamanya. Apabila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya maka yang dikeluarkan itu diberi nama fiqh
Pengertian fiqh menurut Imam Al-Ghozali, yang artinya: fiqh adalh hukum syara’ yang tetap bagi orang mekalaf. Sedangkan Al-Badahsyi dan Al-Syafi’i mendifinisikan sebagai berikut, yang artinya fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat ‘amali yang dihasilkan dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut fazlurrahman, sebagaimana dikutip A. Qodri Azizy, istilah fiqh mengalami perubahan perkembangan yang mencakup setidaknya tiga fase:
1. Istilah fiqh berarti paham (fahm) keduanya merupakan dua kata yang sinonim. Dalam bahasa arab disebutkan artinya : “Si fulan tidak memahami atau mengerti”.
2. Fiqh yang berarti “fiqh dan ‘ilm” yaitu suatu pengetahuan yang mengacu pada (knowladge) yang mana artinya menjadi identik dan oleh karena itu, kita dapat istilah “ilmu agama” atau “fiqh” tentang materi agama
3. Fiqh berarti “suatu jenis disiplin dari jenis-jenis pengetahuan islam atau ilmu Keislaman”, ada yang menyebutkannya dengan hukum positif Islam “ Ilmu hukum Islam”.
Definisi ilmu fiqh secara umum adalah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individual maupun yang berbentuk masyarakat sosial. Ilmu fiqh merupakan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam rupa aturan hidup,untuk keperluan seseorang, segolongan dan masyarakat, dan se Umum manusia
Jadi secara umum Ilmu fiqh dapat disimpulakan bahwa jangkauan fiqh itu sangat luas sekali, yaitu membahas masalh-masalh hukum islam dan peraturan peraturan yang berhubungan manusia
Secara Istilah fiqh mengandung dua arti yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’dan ijtihad dan arti yang ke dua fiqh adalah hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hasbi ash shiddiqey (1962: 17) menyatakan bahwa fiqih adalah “ segala hukum syara’ yang diambil dari kitab dan sunnah rasul SAW. Dengan jalan mendalamkan faham dan penilikan yakni dengan jalan ijtihad dan instinbat” berdasarkan pengertian ini, menurut hasbi hukum tentang shalat, shaum dan haji tidak dipandang sebagai hukum fiqh walaupun dibicarakan dalam kitab-kitab fiqh. Selanjutnya, makna ilmu-ilmu fiqh menurut beberapa madzhab dapat dilihat dalam Hasbi (1963: 17-23) .
Sementara itu menurut abdul wahhab kallaf (1972: 11) menyatakan bahwa fiqh merupakan ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Ia juga diartikan sebagai hukum yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang rinci. Apabila fiqh diindentifikasi sebagai ilmu, maka dinyatakan secara deskriptif. Ia merupakan wacana intelektual tentang penataan kehidupan manusia dengan mengguanakn cara berpikir tertentu. Apabila diidentifikasi sebagai hukum, maka dinyatakan secara prespektif. Ia merupakan kumpulan hukum, atau sebagai salah satu dimensi hukum islam, yakni produk pemikiran fuqaha yang dijadikan salah satu patokan dalam penataan kehidupan manusia.
Jadi berkenaan dengan pengertian fiqh yang telah dipaparkan diatas maka pengertian fiqh yang disajikan mencakup kedua dimensi diatas. Pertama, fiqh sebagai bagian dari unsur normatif dalam entitas kehidupan, khususnya dikalangan umat islam.
Kedua, Fiqh berada dalam struktur sosial dan berkembang melalui proses dialogis dalam memecahkan masalah hukum yang menuntut penyelesaian segera. Demikian pula produk pemikiran fuqaha tenteng syari’ah sebagaimana terdokumentasi dalam kitab-kitab fiqh, yang kemudian dijadikan rujukan normatif dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Fiqh sebagai ilmu, merupakan seperangkat cara kerja sebagai bentuk praktis dari cara berfikir terutama cara berfikir taksonomis dan cara berpikir logis untuk memahami kandungan ayat dan hadits hukum (Bisri, 2003: 8).
Hukum islam sebenarnya tidak lain adalah fiqh Islam atau syari’at Islam, yaitu : “ hasil daya dan upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”
Al Qur’an dan As sunnah melengkapi sebagian besar dari hukum-hukum Islam dalam bidang fiqh. Kemudian para sahabat dan tabi’n menambahkan dalam hukum-hukum itu, aneka hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sering mucul di tengah masyarakat dimana hukum-hukum islam bersifat umum yang dapat diterapkan dalam perkembangan hukum islam menurut kondisi dan situasi masyarakat. Ibnu Rasyd berkata:
“sesungguhnya Islam tidak menunjukkan pada hukum (tasyri’) fiqh pada kebanyakannya, melainkan dengan cara yang umum sebgaimana dalam nash adakala Qath’iyah yaitu ketika nash itu tidak menerima selain dari satu tafsir dan adakala dhanniyah dapat menerima lebih dari satu tafsir”

Hukum fiqh itu adalah hukum yang terus hidup, sesuatu dengan dinamika masyarakat. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus. Oleh kerenanya fiqh akan senantiasa berkembang, dan perkembangan itu merupakan tabi’at hukum Islam yang sesuai dengan kejadian dan peristiwa yang ada, khususnya dalam bidang muammalah yang tidak terhingga.
Menurut pengertian para ulama, ushul Fiqh adalah Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya .
Dari pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Ilmu Ushul Fiqh mempunyai tiga bidang garapan :
1. Dalil- dalil fiqh secara global ( Reverensi Penelitian )
2. Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut. ( Metodologi Penelitian)
3. Kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut, yaitu par mujtahid .
2.2 Pengertian syari’at
Syari’at dalam pengertian etimologi adalah jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai, sedangakan syari’at secara terminologi adalah seperangkat norma Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan makhluk lainnya dialam lingkungan hidupnya.
Secara etimologis atau bahasa syari’at mempunyai dua pengertian:
1. syari’at adalah jalan yang lurus
2. syariat adalah tempat (sumber) mengalirnya air yang dipakai untuk minum diantaranya perkataan orang Arab: maka unta itu berjalan, ketika unta itu mendatangi tempat atau sumber air.
Secara terminologi atau istilah syari’at menurut ulama’ kontemporer pada awalnya juga bermakna hukum fiqh atau hukum islam yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. Muhammad salabi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syari’at adalah sesuatu yang dirujuk kepada sejumlah hukum Islam yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw yang terekam dalam Al Qur’an dan juga dalam As sunnah Nabi saw. Syari’at adalah sebuah lingkaran besar yang mencakup dalam orbitnya semua perilaku dan perbuatan manusia.
Definisi syari’at menurut attahanawi adalah: yang bererti syari’at ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hambanya yang didatangkan oleh seorang Nabi, baik berpautan dengan cara mengerjakan amal yang dinamai far’iyyah alamiah yang untuknyalah di dewankan ilmu fiqh maupun yang berpautan dengan i’tiqad yang dinamai ashliyah i’tiqadiyah yang untuknyalah didewankan Ilmu kalam. Syari’at itu dinamai pula dengan addien dan Millah.
Diantara keistimewaan fiqih Islam yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

2.3 Kedudukan Fiqh dalam Kaitannya Dengan Syari’at.
Kedudukan, fungsi atau peranan fiqh adalah sebagai alat kelengkapan hidup manusia guna dijadikan pedoman hidupnya, baik dalam kehidupan masyarakat atau kehidupan pribadi. Ilmu fiqh mengambil bagian bidang hukum yang berkaitan dengan unsur ibadah, muamalah, uqubah dan sebaginya yang bersifat amaliyah. Dengan demikian, dapat dipahami dengan mempelajari fiqh kita dapat membedakan yang mana yang baik yang mana yang buruk atau mana yang diperbolehkan oleh agama atau yang dilarang oleh agama.
Kemanapun manusia tidaklah sama dan tentunya terbatas. Fiqh merupakan suatu produk ijtihad yang tidak mampu dihasilkan oleh setiap orang. Bahkan oleh Allah SWT menjelaskan bahwa dia telah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Kelebihan yang dimaksud ada yang bersifat ilmu, harta dan lainnya.
Perbedaan antara fiqh atau kalimat yang mempunyai akar ......,......,...... .dapat ditemukan di dalam Al-qur’an sebanyak 29 kali, 39 yang pada umumnya, berarti” paham, memahami, mengerti atau understanding” fiqh pada dasarnya merupakan hasil ijtihad fuqaha yang sudah barang tentu hal-hal yang masuk kategori ibadah, pengaruh atau intervensi fuqaha tidak sebanyak hal-hal yang masuk kategori mu’amalat.
Kedua, Syariat yang berakar dari kata ....,.....,...., ditemukan dalam Al-quran sebanyak 50 kali. Istilah syari’at semula mencakup aspek kehidupan (berupa akidah, hukum dan akhlak), kemudian mengalami reduksi dan hanya berkaitan dengan perilaku manusia, namun masih tetap apa yang datang dari Allah.
Abu ameenah B ilal Philips dalam bukunya ”The Evolution of Fiqh” menjelaskan secara detai antara fiqh dan syariat, menurut beliau perbedaan antara fiqh dan syariat adalah; Pertama, syariat itu merupakan bentuk hukum yang diwahyukan dan terdapat dalam Al-quran dan Sunnah, sementara fiqh merupakan bentuk hukum yang dideduksi dari syariat untuk menjelaskan situasi tertentu, namun tetap pada batas-batas yang ditetapkan syariat.Kedua, syariat itu pasti dan tidak dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana dia diterapkan. Ketiga, sebagian besar hukum syariat itu bersifat umum, sementar fiqh lebih bersifat khusus, karena fiqh berusaha bagaimana prinsip-prinsip syariat itu dapat diterapkan dalam kondisi dan situsasi dimana hukum dilaksanakan .
A. Hasan menggambarkan lebih detail lagi tentang perbedaan dua istilah ini, menurut beliau bahwa syariat selalu mengingatkan manusai akan wahyu, akan ’ilm (pengetahuan) yang tidak pernah diperoleh tanpa adanya Al-quran dan Hadizt; sedangkan dalam fiqh ditekankan penalaran dan deduksi yang dilandaskan pada ’ilm terus menerus dan dikutip dengan persetujuan. Jalan syariat digariskan oleh Allah dan Rosul-Nya; sengaja fiqh ditegaskan oleh manusia. Dalam fiqh satu tindakan dapat digolongkan pada sah atau tidak sah, yajuzuu wala ...... , boleh atau tidak boleh dalam Syariat terdapat berbagai tingkat pembolehan atau pelarangan.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12) Fiqh islam meliputi segala aspek kehidupan manusia. Bahkan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
a) Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
b) Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
c) Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
d) Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
e) Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
f) Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
g) Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat, dimana semua hukum fiqh islam ini kembali pada empat sumber yaitu Al Qur’an, As sunnah, Ijma’ sahabat dan Qiyas.
2.4 Contoh-Contoh Kaidah Fiqh

Kaidah fiqh dalam struktur hukum Islam
1. Sumber : Qur’an dan Sunnah


2. Ushul Fiqh
Metodologi dalam memahami dan menggali dalil (ayat dan teks)
Dari kedua sumber
Dalil pendamping yang digunakan :
Ijma’, Qiyas, itihsan, Istishab, masalah mursalah, madzhab sahabat
Hukum umat terdahulu.



3. Fiqh
Hukum amaliah dari kedua sumber
Yang dilakukan oleh mujtahid sejak generasi sahabat hingga kini
Substansi:
Munkahah, ibadah, mawarits, muammalah
Jiniyah, siyasah, aqdiyah



4.kaidah fiqh
Induksi dalam menyimpulkan rincian substansi fiqh
Dalam bentuk pernyataan yang sederhana
Sebagai panduan bagi pelaksana dan kepentingan umum


Sebagaiman diperagakan dalam gambar di atas menunjukkan ciri-ciri kaidah fiqh sebagai berikut :
a) Dalam unsur hukum islam sebagai satu kesatuan sistem (islamic law sistem) terdiri dari empat unsur. Unsur pertama adalah sumber hukum, yakni Al Qur’an dan As sunnah, yang memuat berbagai dalil normatif. Unsur kedua adalah ushul fiqh, yang memuat berbagai kaidah ushul untuk diaplikasikan dalam penggalian hukum dari dalil normatif itu. Unsur ketiga adalah fiqh yang rinci. Mencakup beberapa bidang (ibadah, munakahah, mawarits, muammalah, jinayah, siyasah, dan aqdhiyah). Unsur keempat adalah kaidah fiqh, yang disimpulkan dari substansi fiqh.
b) Proses penggalian dan perumusan substansi fiqh dan kaidah fiqh syarat dengan penggunaan kaidah logika verbal (ilmu mantik: bukan matematika atau statistika). Fiqh dideduksi dari dalil dalam keduasumber dengan menggunakan kaidah ushul, yang secara operasional dilakukan dengan metode istinbath hukum.
c) Kaidah fiqh merupakan suatu produk cara berfikir induksi dalam mengabstraksikan rincian substansi fiqh dengan mempertemukan “titik” persamaan dan menyisihkan titik perbedaan. Ia dirumuskan sebagai kaidah umum, atau berlaku secara umum atau mayoritas, kaidah fiqh mentoleransi adanya pengecualian, walaupun dalam batas-batas tertentu. Berkenaan dengan hal itu, A Djazuli (2002) menyatakan bahwa dengan adanya kaidah fiqh akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah yang sangat rumit dan akan lebih arif dalam menerapkan hukum.
d) Substansi kaidah fiqh merupakan teori yang menunjukkan hubungan dua konsep atau lebih. Tetapi dalam konteks ilmu fiqh. Ia, merupakan unsur metodologioleh karenaitu, kaidah fiqh dapat disebut sebagai tori instrumental ahmad nuriadi asmawi, mengilustrasikan bahwa fiqh bagai bangunan tinggidan megah, yang memliki beberapa menara tinggi. Teori (Al-Nazariyah Al-fiqhiyah), bagaikan menara yang menjadi komponen bangunan yang megah itu. Sedangkan kaidah-kaidah fiqh ( fiqh legal maxim) bagaikan tiang-tiang penyangga dari menara-menara itu. Ia menetukan garis perjalan, batasan dan aplikasi rincian fiqh.
e) Kaidah fiqh dirumuskan dalam bntuk pernyataan yang beragam: pernyataan deskriptif dan pernyataan reskriptif, pernyataan positif dan negatif, dan juga Pernyataan alternatif. Pernyataan itu tertulis secara tunggal, yang amat singkat, lugas dan sederhana, seolah-olah antara kaidah yang satu dan yang lain terpisah, tanpa saling berhubungan. Oleh karena itu, kaidah fiqh amat mudah untuk diaplikasikan untuk perumusan hukum baru yang bersifat persial, antara lain oleh Mufqi dan Qadhi (hakim).
f) Kaidah fiqh dapat dipilah menurut cakupannya ada kaidah fiqh yang cukup luas cakupannya.
g) Perumusan kaidah fiqh merujuk kepada substansi fiqh dari beragam madzhab fiqh.
 Sekedar contoh aplikasi dari kaidah fiqh :
1. Setiap perkara tergantung kepada maksudnya (al umur bimaqashidiha), diaplikasikan dalam pasal 2 (akibat dari transaksi khusus harus sesuai dengan tujuan dari transaksi tersebut); pasal 3 (hasil akhir dari akad harus sesuai dengan maksud dan tujuannya, bukan dengan kata-kata atau kalimat).
2. Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan (al yaqin la yu zal bi al- syak), diaplikasikan dalam pasal 4 (suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan).
3. Kesulitan mendatangkan kemudahan (al ,masyaqah tajlib al taysir), diaplikasikan dalam pasal 17 (kesulitan melahirkan kemudahan, yakni kesukaran adalah penyebab keringanan dan ketika adanya kesulitan, pertimbangan harus diberikan)
4. Kemudharatan harus dihilangkan (al dharar yuzal), diaplikasikan dalam pasal 20 (kemudharatan harus dihilangkan); pasal 21(kemudharatan membolehkan hal-hal yang dilarang), pasal 22 apa yang dibolehkan karena kemudharatan harus dipertimbangkan oleh kadar kemudh ratan tersebut), pasal 25 (suatu kemudharatan tidak dapat dihilangkan dengan kemudharatan yang sama), pasal 30 (menolak kemudharatan lebih didahulukan daripada meraih keuntungan), pasal 31 (kemudaratan sedapat mungkin harus dihindarkan).
Dari beberapa contoh kaidah fiqh, dapat disimpulkan bahwa kaidah fiqh dapat digunakan untuk memahami dan menyimpulkan ketentuan dalam konstitusi. Ketiaka dilakukan amandemen UUD 1945 kedua tahun 2000, Adjazuli dkk. Mengajukan usulan perubahan beberapa pasal, dengan mengaplikasikan kaidah fiqh, secara filosofis secara ketentuan dalam konstitusi itu diarahkan untuk mencapai maslahah, adalah, rahmah dan hikmahsebagai nilai-nilai dasar dalam kehidupan manusia.
 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian fiqh secara etimologi adalah “paham” sedangkan secara terminologi fiqh adalah Ilmu furu’ yaitu mengetahui hukum Syara’ yang bersifat praktis amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Kedudukan fiqh dan kaitannya dengan syari’ah adalah sebagai alat kelengkapan hidup manusia guna dijadikan pedoman hidupnya, baik dalam kehidupan masyarakat atau kehidupan pribadi. Ilmu fiqh mengambil bagian bidang hukum yang berkaitan dengan unsur ibadah, muamalah, uqubah dan sebaginya yang bersifat amaliyah. Dengan demikian, dapat dipahami dengan mempelajari fiqh kita dapat membedakan yang mana yang baik yang mana yang buruk atau mana yang diperbolehkan oleh agama atau yang dilarang oleh agama.
Contoh kaidah fiqh atau ushul fiqh merupakan Induksi dalam menyimpulkan rincian substansi fiqh dalam bentuk pernyataan yang sederhana sebagai panduan bagi pelaksana dan kepentingan umum. Kaidah fiqh dapat digunakan untuk memahami dan menyimpulkan ketentuan dalam konstitusi.

3.2 Saran
Makalah yang kami susun adalah tentang definisi atau pengertian-pengertian fiqh dan masih merupakan awal dari seluruh pembahasan tentang matakuliah studi fiqh ini. Maka masih perlu di kembangkan dan di susun makalah yang lebih spesifik lagi dalam membahas fiqh, misal perlu disusun makalh tentang sumber-sumber fiqh, contoh-contoh fiqh dan kaitannya dengan permasalahan yang ada saat ini.

Minggu, 01 Januari 2012

ibadah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ibadah merupakan bukti bakti manusia kepada Allah karena didorong dan dibandingkitkan oleh aqidah dan tauhid. Ibadah juga sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ketentuan ibadah termasuk salah satu bidang ajaran Islam di mana akal manusia tidak perlu campur tangan, melainkan hak dan otoritas Allah sepenuhnya. Yang menjadi dasar utama dalam masalah ibadah ialah mengatur sebaik-baiknya cara manusia berhubungan dengan Tuhannya atau cara manusia mengabdikan diri kepada Tuhan yang telah menciptakannya sesuai dengan ajaran yang diturunkan Allah kepada utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW. Termasuk dalam ibadah ini menyangkut ibadah shalat, puasa, zakat dll.
Dalam kehidupan manusia sebagai manusia, kebutuhan yang diperlukan tidak cukup hanya keperluan rohani saja. Manusia juga membutuhkan keperluan jasmani, seperti makan, minum, pakaian dan sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan jasmaninya, dia harus berhubungan dengan sesamanya dan alam sekitarnya. Inilah yang disebut masalah muamalah. Jadi muamalah adalah hubungan manusia dengan manusia untuk mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan jasmaninya dengan cara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan ajaran dan tuntutan agama. Termasuk dalam masalah ini adalah jual beli, pinjam-meminjam, berserikat dalam usaha dan modal dll.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah konsep fiqih dalam ibadah?
2. Apa saja contoh-contoh yang termasuk dalam ibadah?
3. Bagaimanakah konsep fiqih dalam muamalah?
4. Apa saja contoh-contoh yang termasuk dalam muamalah?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui konsep fiqih dalam ibadah
2. Untuk mengetahui contoh-contoh yang termasuk dalam ibadah
3. Untuk mengetahui konsep fiqih dalam muamalah
4. Untuk mengetahui contoh-contoh yang termasuk dalam muamalah












BAB II
PEMBAHASAN

Keistimewaan fiqih Islam daripada hukum-hukum(undang-undang) lainnya karena ia meliputi tiga prinsip hubungan manusia yaitu:
1. Hubungan manusia dengan Tuhannya;
2. Hubungan dengan dirinya sendiri; dan
3. Hubungan dengan masyarakatnya.
Isi ilmu Fiqih seluruhnya terjalin dengan baik antara akidah dengan ibadah, akhlak, dan muamalah, untuk menciptakan hati nurani dan rasa tanggung jawab karena selalu merasakan pengawasan Allah kepadanya, baik dalam keadaan terang-terangan maupun tersembunyi.
Fikih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat dan Negara, yang meliputi bidang-bidang: ibadat, muamalah, kekeluargaan, perikatan, kekayaan, warisan, criminal, peradilan, acara, pembuktian, kenegaraan, dan hukum-hukum tradisional, seperti: perang, damai, traktat, dan sebagainya.
Oleh karena itu para ulama membagi fiqih pada garis besarnya dua bagian yang pokok:
- Ibadah
- Muamalah

A. IBADAH
Ibadah yaitu hukum-hukum yang maksud pokoknya mendekatkan diri kepada Allah.
Hukum ini telah ditegaskan di dalam nash dan berkeadaan tetap, tidak dipengarruhi oleh perkembangan masa dan perlainan tempat dan wajib diikuti dengan tidak perlu menyelidiki makna dan maksudnya.
1. Thaharah(Bersuci)
Thaharah ialah mensucikan sesuatu benda dan badan dari najis dan mensucikannya dari hadats. Macam-macam thaharah ditinjau dari dua macam:
a. Thaharah dari Najis yaitu mensucikan diri atau benda dasri najis dan beristinja’.
b. Thaharah dari hadats yaitu mensucikan diri dari hadats besar dan kecil dengan cara mandi, berwudlu atau bertayamum.
2. Shalat
Shalat merupakan suatubentuk ibadah mahdhah yang terdiri dari gerak dan ucapan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
3. Zakat
Zakat adalah pemberian sebagian harta yang sudah mencapai nisab kepada orang fakir dan lain-lainnya(orang yang berhak menerima zakat) tanpa ada halangan syarak yang melarang kita melakukannya.
4. Puasa
Puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar kedua atau fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang dimulai dengan berniat untuk berpuasa, baik hanya pada permulaan masuk bulan Ramadhan, maupun setiap malam dalam bulan puasa.


5. Haji
Haji adalah mengunjungi Mekkah untuk mengerjakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Agama Islam.
6. Mengurus Jenazah
Wajib kifayah bagi orang hidup yang merawat jenazah yang meliputi empat masalah, yaitu:
- Kewajiban memandikannya
- Kewajiban mengkafaninya
- Kewajiban menyembahyanginya
- Kewajiban menguburkannya

B. MUAMALAH
Muamalah yaitu hukum-hukum yang ditetapkan untuk menyusun dan mengatur hubungan perorangan dan hubungan masyarakat, atau untuk mewujudkan kemaslahatan dunia. Hukum-hukum ini dapat dipahami maknanya dan selalu diperhatikan urf-urf dan kemaslahatan dan dapat berubah menurut perubahan masa, tempat dan situasi. Oleh karena itu hukum yang mengenai muamalah ini, kebanyakan hukumnya bersifat keseluruhan, berupa kaidah-kaidah yang umumnya disertai dengan illat-illatnya.
1. Ahwalus Syakhsiyah
Ahwalus Syakhsiyah ialah hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan setiap pribadi yang diperintahkan, yang dilarang dan yang dibolehkan oleh Allah swt. yang meliputi:

a. Perkawinan
Sebagai makhluk biologis, maka laki-laki memerlukan perempuan dan sebaliknya perempuan memerlukan laki-laki. Dalam hal ini Islam mengaturnya melalui jalur perkawinan yang sah menuju tercapainya kesejahteraan dan kebahagiaan dalam berumah tangga.
Dalil yang menerangkan tentang perkawinan,
                              
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

b. Hak dan kewajiban Suami-Istri
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam rumah tangga, maka ajaran Islam mengatur hak-hak dan kewajiban antara suami-istri. Dalam hal ini dasar-dasarnya terdapat dalam al Qur’an dan hadits Rasulullah saw. antara lain sebagai berikut:
Keterangan dalam al Qur’an sebagai berikut:
                                             
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Keterangan dalam hadits sebagai berikut:
حق المرأة على الزوج أنيطمعها إذا اكتسى ولا يضرب الوجه ولا يقبح ولا يهجر. رواه الطبرانى والحاكم
“Hak-hak istri terhadap suaminya adalah mendapatkan makanan bila suaminya makan, mendapatkan pakaian bila suaminya berpakaian, dan suami tidak boleh menampar wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan tidak boleh meninggalkannya.” (HR. At Thabrani dan Al Hakim)

c. Perceraian atau Thalaq
Perceraian adalah ssesuatu kebolehan yang dibenci Allah karena berakibat terlantarnya istri atau anak. Seperti keterangan dalam hadits yang berbunyi:
أبغض الحلال عندالله الطلاق(رواه أبو داود وابن ماجه عن ابن عمر)
“Sesuatu perbuatan halal yang dibenci Allah adalah menjatuhkan thalaq”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari Ibnu Umar)
Karena menjatuhkan thalaq mengakibatkan terlantarnya istri atau anak, maka Allah swt. memberi petunjuk supaya tidak terjadi thalaq dengan cara menganjurkan agar mengutus dari kedua belah pihak guna mengikhtiarkan agar ketegangan rumah tangga bisa terselesaikan dengan baik
Tetapi kadang-kadang persoalan itu tidak dapat terselesaikan walau ditangani oleh pihak siapapun, lalu jatuhnya thalaq tidak bisa dihindarkan, maka Allah swt. memberikan petunjuk tentang kode etik menjatuhkan thalaq kepada istri melalui ayat yang berrbunyi sebagai berikut:
 •         •                              •      
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
Berbicara tentang thalaq, maka ada dua masalah yang erat kaitannya dengan hal tersebut yaitu:
 Iddah
Iddah adalah masa menanti hal-hal yang wajib dilakukan oleh perempuan yang ditinggal oleh suaminya, baik ia ditinggal mati suaminya maupun ditinggal hidup suaminya.
• Iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya, ketentuan waktunya empat bulan sepuluh hari,
• Iddah perempuan yang ditinggal hidup suaminya, yang menurut kondisinya berbeda masa iddahnya, yaitu:
- Perempuan yang hamil, masa iddahnya sampai ia melahirkan anaknya.
- Perempuan yang sudah putus masa haidnya dan yang belum pernah haid, maka masa iddahnya tiga bulan.
- Perempuan yang termasuk usia subur, maka masa iddahnya adalah tiga kali masa haid.
 Ruju’
Suami yang telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya, ia boleh ruju’(kembali) kepada istrinya sebelum lepas masa iddahnya bila ia telah menjatuhkan thalaq satu(thalaq raja’i) tanpa memperbaharui perkawinannya.
Tetapi apabila menjatuhkan thalaq dua(bain sughra), maka suami boleh ruju’ dengan ketentuan harus memperbaharui nikahnya dan apabila telah menjatuhkan thalaq tiga(bain kubro), maka boleh ruju’dengan ketentuan:
• Istri harus dikawin oleh laki-laki lain dan dikumpuli
• Istri harus diceraikan oleh suaminya yang kedua dan menunggu sampai lepas iddahnya
d. Hadhanah(mengasuh anak)
Ketika suami-istri bercerai dalam keadaan mempunyai anak, maka dalam Islam ditetapkan sebagai berikut:
• Apabila anak itu belum baligh, maka yang mengasuhnya adalah ibunya
• Apabila anak itu sudah baligh, maka ia harus menentukan pilihannya, apakah ia mau ikut kepada ibunya atau kepada ayahnya
e. Washiyat(pesan)
Washiyat ialah suatu pesan ketika seseorang masih hidup agar apa yang diwashiyatkan dapat dilaksanakan oleh orang yang diberi washiyat ketika ia meninggal dunia.
Memberikan washiyat sebelum meninggal hukumnya mustahab(sunnah).
f. Warisan
Warisan ialah harta peninggalan orang mati yang seharusnya dimiliki oleh ahli warisnya. Al Qur’an menerangkan secara jelas bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan orang mati sebagai berikut:
                              •                       •                       •                                                                            •                             
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
g. Hibah(pemberian)
Hibah ialah penyerahan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta imbalan dari orang yang diserahi.
Pemberian berupa hibah, disyaratkan adanya ijab-kabul yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri terhadap orang yang diberikan barang tersebut dengan ketentuan bukan barabg terlarang, dan haram dimintanya kembali.


h. Waqaf
Waqaf ialah menghentikan kekuasaan atas sesuatu benda oleh pemiliknya dan diserahkan untuk kepentingan agama. Benda waqaf tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dijadikan hibah.
i. Shadaqah atau Hadiah
Shadaqah atau hadiah diartikan sebagai pemberian sesuatu terhadap orang lain karena mengharapkan keridhaan Allah swt.
Dari lain segi, kedua istilah ini berbeda yaitu, shadaqah berasal dari orang yang lebih tinggi status sosial dan ekonominya kepada orang yang lebih rendah status social ekonominya, sedangkan hadiah kebalikan daripada itu.
j. Radha’ah(menyusukan anak)
Apabila seorang ibu menyusukan anak dibawah umur dua tahun sekurang-kurangnya lima kali kenyang, maka anak yang disusukan itu termasuk anaknya, baik sebagai anak kandung maupun sebagai anak susuannya.
2. Hukum Perdata(Hukum Sipil)
Hukum perdata ini dimaksudkan untuk mengatur dan memelihara hak dan kewajiban bagi setiap orang terhadap harta benda mereka dalam mu’amalahnya.
a. Jual Beli
Jual beli adalah menukarkan barang dengan barang atu barag dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lainnya atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

b. Salam
Salam adalah jual beli yang barangnya tidak dihadirkan di tempat terjadinya akad, tetapi barangnya sudah diketahui oleh pembelinya dan dibayarkan harganya ketika itu.
c. Khiyar(memilih)
Khiyar adalah kesempatan bagi penjual dan pembeli mempertimbangkan jadi atau tidak jadi barang itu dijual atau dibeli. Macam-macam khiyar ada 3 yaitu: 1) khiyar majlis, 2) khiyar syarat, 3) khiyar ‘aib.
d. Syarikat
Syarikat adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam berdagang dengan cara menyerahkan modal masing-masing, yang keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.
e. Ijarah
Ijarah diartikan sebagai sewa-menyewa(jasa), upah-mengupah(gaji). Dalam perkara upah-mengupah, tidak dihalalkan melakukan uang kunci atau uang hilang sebab perbuatan ini menganiaya penyewa dan hukumnya pun haram karena uang ini tidak ada imbangannya. Yang ada imbangannya hanyalah uang sewaan dengan barang yang disewa.
f. ‘Ariyah(Pinjam-meminjam)
‘Ariyah adalah meminjamkan sesuatu kepada orang lain tanpa meminta jaminan dari padanya, dengan ketentuan barang yang telah dipinjamkan tidak rusak dan tidak kurang nilainya.
g. Rahn(menggadaikan barang)
Rahn diartikan dengan menggadaikan barang atau meminjam sesuatu dengan cara mengemukakan jaminan(borg). Gadaian ini boleh dilakkukan baik dalam perjalanan maupun tidak, hikmahnya umum sekali, baik dengan benda yang bergerak(dapat dipindahkan), maupun benda yang tidak bergerak.
h. Dhaman(menanggung)
Dhaman adalah menanggung (menjamin) utang seseorang kepada orang lain atau menjamin seseorang akan membayar hutangnya kepada orang lain.
i. Hiwalah(memindahkan hutang)
Hiwalah adalah semacam akad (ijab kabul)
j. Musaqqah(Pembagian Hasil Kebun)
Musaqqah adalah pembagian hasil kebun antara pemilik dengan orang yang menggarapnya menurut perjanjian yang telah diputuskan bersama.

3. Hukum Pidana(Hukum Jinayah)
Hukum Pidana yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan tindakan pidana(kejahatan) dan hukumannya. Ini dimaksudkan untuk memelihara dan melindungi kehidupan manusia dan keamanannya, melindungi harta benda dan kehormatannya, dan mengatur pelaksanaan hukuman terhadap orang yang terpidana.
a. Hudud(Sangsi Hukum)
 Pembunuhan
Pembunuhan yang disengaja menuntut adanya qisas(hukum bunuh) sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
                                         
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja, maka qisas menurut keterangan al Qur’an sebagai berikut:
     •      •                                                      
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 Pencurian
Pencuri diberi ganjaran hukum sesuai keterangan al Qur’an yang berbunyi:
              
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 Perzinaan
Penzina mendapatkan ganjaran hukum sesuai keterangan al Qur’an yang berbunyi:
• •  •                         
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
 Menuduh Orang Lain Berzina Tanpa Ada Bukti
Menuduh orang lain berzina tanpa mengemukakan bukti yang lengkap dengan saksinya, maka dikenai hukuman sebagaimana keterangan al Qur’an sebagai berikut:
                    
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
 Minum Khamar(Minuman Keras)
Orang-orang yang sudah meminum arak dan ia mengetahui bahwa arak haram hukunya, hadnya ialah dicambuk(dipukul) 40 kali sampai 80 kali cambuk untuk membuatnya jera.
b. Ta’zir(Tindakan Pengajaran)
Ta’zir termasuk dalam lingkup jinayah(pidana), tetapi sangsi hukumnya tidak setingkat dengan hudud. Karena itu ganjarannya hanya bertujuan member pengajaran saja terhadap pelaku kejahatan.
4. Hukum Tata Negara(Perundang-undangan)
Hukum tata negara yaitu hukum-hukum yang mengatur tentang dasar-dasar pemerintahan(negara), dan sistemnya. Ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat, memilih wakil-wakil rakyat, memilih kepala Negara, dan syarat-syarat bagi seorang pejabat, hak-hak pribadi dan masyarakat, serta kewajiban-kewajiban mereka.
Untuk mengatur suatu pemerintahan yang baik menurut Islam, maka perlu diperhatikan tiga faktor yaitu:
a. Azas Kebijaksanaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
- Prinsip musyawarah
- Prinsip keadilan
- Prinsip persamaan
- Prinsip toleransi
b. Pemerintah
c. Rakyat(masyarakat)

5. Hukum-hukum Perkara
Yang dimaksud dengan hukum-hukum perkara adalah hukum-hukum yang bersangkut-paut dengan peradilan dan tata cara untuk menyelesaikan perkara di peradilan yang dikenal sebagai hukum acara, yaitu hukum formal yang mengatur bagaimana hukum materi bisa ditegakkan.
a. Peradilan
Definisi sistem peradilan ialah, berjalannya proses penegakan hukum dan keadilan oleh lembaga dan personil penegak hukum dalam suatu sistem. Di Indonesia, hal ini dilakukan oleh polri, kejaksaan, KPK, dan badan pengadilan. Ditambah unsur penasehat hukum ( lawyer).

b. Hukum Acara
Hukum acara yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan penuntutan, pemeriksaan, saksi, sumpah, dan pemutusan perkara ini dimakssudkan untuk mengatur cara-cara mengajukan perkara, untuk menciptakan keadilan diantara manusia.
6. Hukum Internasional
Hukum Internasional yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negara-negara Islam dengan negara-negara lain, baik dalam keadaan perang, maupun dalam keadaan damai. Demikian juga mengatur hubungan kaum Muslimin dengan warga negara non Muslim, yang meliputi jihad, dan berbagai macam perjanjian. Ini dimaksudkan untuk membatasi(menegaskan) jenis hubungan timbal-balik antara berbagai negara.
7. Hukum Ekonomi dan Keuangan
Hukum yang dimaksud adalah hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber pemasukan keuangan negara, mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dibidang keuangan, menetapkan anggaran belanja negara dan mengatur hubungan sosial ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin, serta antara pemerintah dengan rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Asy Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1999. Pengantar Ilmu Fiqh. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Djafar, Muhammad. 1993. Pengantar Ilmu Fiqhi. Jakarta: Penerbit Kalam Mulia
Mahjuddin. 1991. Pengantar Ilmu Fiqih(Hukum Islam). Pasuruan: PT. GBI Pasuruan
Saleh, Hassan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

BAB I
PENDAHULUAN


Latar belakang
Kunyit merupakan tanaman dari family jahe dengan nama latin Curcuma longa Koen atau Curcuma domestica Val. Kunyit ini dikenal luas di Indonesia sebagai bahan pewarna dan penyedap makanan, rimpangnya sudah sejak dulu dipakai untuk mewarnai kapas, wol, sutera, tikar, dan barang-barang kerajinan lainnya. Senyawa utama yang terkandung dalam rimpang kunyit adalah senyawa kurkuminoid yang memberi warna kuning pada kunyit. Kurkuminoid ini (kebanyakan berupa kurkumin) menjadi pusat perhatian para peneliti yangmempelajari keamanan, sifat antioksidan, antiinflamasi, efek pencegahkanker, ditambah kemampuannya menurunkan resiko serangan jantung (Asghari G.A. Mostajeran and M. Shebli, 2009).
Kunyit mempunyai banyak kandungan kimia, diantaranya minyak atsiri sebanyak 6% yang terdiri dari golongan senyawa monoterpen dan sesquiterpen (meliputi zingiberen, alfa dan beta turmeron), zat warna kuning yang disebut kurkuminoid sebanyak 5% (meliputi kurkumin 50–60%, monodesmetoksikurkumin dan bidesmetoksikurkumin), protein, fosfor, kalium, besi dan vitamin C. Dari ketiga senyawa kurkuminoid tersebut, kurkumin merupakan komponen terbesar.
Kunyit merupakan jenis temu-temuan yang mengandung senyawa kimia yaitu minyak atsiri dan senyawa kurkumin. Akar kunyit juga mengandung pati getah yang terdiri dari kurkumin (zat berwarna kuning) turmeron, zingibern, turmerol (minyak turmerin yang menyebabkan aroma dan wangi pada kunyit) lemak, pati dan damar (Agusta, 2000). Kunyit juga dapat digunakan sebagai anti bakteri, biasanya dapat digunakan sebagai pengawet makanan pengganti formalin, untuk memperpanjang masa simpan dari makanan tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan pada ayat berikut
        
Artinya: Maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri (Q.S. At-Taubah: 70).
Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa penyebab berbagai penyakit di dunia ini sebenarnya bukan disebabkan oleh Allah. Akan tetapi manusia sendirilah yang telah berbuat aniaya terhadap diri atau saudara mereka sendiri sehingga menyebabkan kebinasaan bagi manusia. Sebagaimana diketahui formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Menurut (Mudjajanto, 2005) jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang mengakibatkan keracunan pada tubuh.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis menjadi penasaran seperti apa struktur kurkumin dan bagaimana cara mengisolasi kurkumin itu dari sebuah kunyit (Curcuma domestica) begitu juga sifat-sifat dari kurkumin itu sendiri.

Perumusan masalah
Apa saja senyawa yang terkandung di dalam kunyit?
Berapa nilai Rf dan λmax yang didapat dari proses isolasi?

Tujuan
Mengetahui senyawa-senyawa yang terkandung di dalam kunyit.
Mengetahui nilai Rf dan λmax kurkumin hasil isolasi.



Batasan Masalah
Kunyit yang digunakan harus dalam keadaan kering.
Ekstraksi soxhlet dilakukan sebanyak 5 kali siklus.
Eluen yang digunakan pada KLT adalah campuran tanol, toluen, dan kloroform.
Spektrofotometer UV-Vis yang digunakan adalah spektrofotometer varian cary 50.

Manfaat
Kurkumin dapat digunakan sebagai pewarna makanan.
Kurkumin dapat mencegah kerusakan hati dan sebagai bahan antioksidan.

 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Dasar Teori
2.1.1 Pengertian kurkumin
Curcuma longa Auct. dikenal dengan nama daerah Kunyit (Melayu), Kunyet (Aceh), Kuning (Gayo), Hunik (Batak), Undre (Nias), Kakunye (Enggano), Kunyir (Lampung), Kunyir, Koneng (Sunda), Kunir, Kunir bentis,Temu kuning (Jawa). Nama lain (sinonim) adalah Curcuma domestica Rumph. Kunyit termasuk dalam klasifikasi sebagai berikut :
Kingdom : Plantae (tumbuh-tumbuhan)
Divisi : Spermatophyta (tumbuhan berbiji)
Sub Divisi : Angiospermae (berbiji tertutup)
Kelas : Monocotyledonae (biji berkeping satu)
Ordo : Zingiberales
Famili : Zingiberaceae
Genus : Curcuma
Spesies : Curcuma Domestica Valet

Kunyit merupakan tanaman obat berupa semak dan bersifat tahunan (perenial) yang tersebar di seluruh daerah tropis. Diperkirakan berasal dari Binar pada ketinggian 1300-1600 m dpl, ada juga yang mengatakan bahwa kunyit berasal dari India. Kata Curcuma berasal dari bahasa Arab Kurkum dan Yunani Karkom. Pada tahun 77-78 SM, Dioscorides menyebut tanaman ini sebagai Cyperus menyerupai jahe, tetapi pahit, kelat, dan sedikit pedas, tetapi tidak beracun. Tanaman ini banyak dibudidayakan di Asia Selatan khususnya di India, Cina Selatan, Taiwan, Indonesia (Jawa), dan Filipina (Sharma R.A, A.J. Gescher, W.P. Steward, 2005).
Kunyit mengandung senyawa yang berkhasiat obat, yang disebut kurkuminoid yang terdiri dari kurkumin, desmetoksikumin dan bisdesmetoksikurkumin dan zat-zat manfaat lainnya. Kandungan Zat, kurkumin : R1 = R2 = OCH3 10 %, Demetoksikurkumin : R1 = OCH3, R2 = H 1-5 % Bisdemetoksikurkumin: R1 = R2 = H, sisanya minyak atsiri atau volatil oil (Keton sesquiterpen, turmeron, tumeon 60%, Zingiberen 25%, felandren, sabinen, borneol dan sineil), lemak 1-3%, karbohidrat 3%, protein 30%, pati 8%, vitamin C 45-55%, dan garam-garam Mineral (Zat besi, fosfor, dan kalsium) (Sharma R.A, A.J. Gescher, W.P. Steward, 2005).
Kurkuminoid adalah kelompok senyawaan fenolik yang terkandung dalam rimpang tanaman famili zingikeraceae antara lain: Curcuma longa syn, Curcuma domestica (kunyit) dan Curcuma xanthorhoza (temulawak). Kurkuminoid bermanfaat untuk mencegah timbulnya infeksi berbagai penyakit. Kandungan utama dari kurkuminoid adalah kurkumin yang berwarna kuning. Kandungan kurkumin di dalam kunyit berkisar antara 3-4% (Singh, Wahajuddin* and Jain G. K., 2010).
Kurkumin (C2H20O6) atau diferuloyl methane pertama kali diisolasi pada tahun 1815. Kemudian tahun 1910, kurkumin didapatkan berbentuk kristal dan bisa dilarutkan pada tahun 1913. Kurkumin tidak dapat larut dalam air, tetapi larut dalam etanol dan aseton (Gómez-estaca J., m.p. Balaguer, r. Gavara, p. Hernández-muñoz, 2010):
Sifat-sifat kurkumin adalah sebagai berikut :
Berat molekul : 368,37 (C = 68,47%: H = 5,47%: O = 26,06%)
Warna : light yellow
Melting point : 183oC
Larut dalam alkohol dan asam asetat glasial
Tidak larut dalam air
Rumus bangun kurkumin adalah sebagai berikut :

Aktivitas antibakteri dari kunyit oil dari fraksinya yang dilarutkan ethyl asetat 5% dan hexane dengan metode pour plate dapat menghambat pertumbuhan Bacillus cereus, Bacillus coagulans, Bacillus subtilis, Staphylococcus aureus, Escherichia coli, and Pseudomonas aeruginosa. gunakan ethyl asetat 5%. Dimana senyawa yang paling banyak terkandung adalah ar-Turmerone, turmerone, dan curlone (Wahyuni, Hardjono,dan Paskalina Hariyantiwasi Yamrewav, 2004).

2.1.2 Macam-macam Ekstraksi
Ekstraksi adalah pemisahan suatu zat dari campurannya dengan pembagian sebuah zat terlarut antara dua pelarut yang tidak dapat tercampur untuk mengambil zat terlarut tersebut dari satu pelarut ke pelarut yang lain. Seringkali campuran bahan padat dan cair (misalnya bahan alami)tidak dapat atau sukar sekali dipisahkan dengan metode pemisahan mekanis atau termis yang telah dibicarakan. Misalnya saja,karena komponennya saling bercampur secara sangat erat, peka terhadap panas,beda sifat-sifat fisiknya terlalu kecil, atau tersedia dalam konsentrasi yang terlalu rendah (Suparni, 2009). Dalam proses ekstraksi ini, bahan aktif akan terlarut oleh zat penyari yang sesuai sifat kepolarannya. Metode ekstraksi dipilih berdasarkan beberapa faktor seperti sifat dari bahan mentah obat, daya penyesuaian dengan tiap macam metode ekstraksi dan kepentingan dalam memperoleh ekstrak yang sempurna atau mendekati sempurna (Ansel, 1989). Metode-metode ekstraksi yang sering digunakan diantaranya :
2.1.2.1 Maserasi
Maserasi merupakan cara ekstraksi yang paling sederhana. Bahan simplisia yang dihaluskan sesuai dengan syarat farmakope (umumnya terpotong-potong atau berupa serbuk kasar) disatukan dengan bahan pengekstraksi. Selanjutnya rendaman tersebut disimpan terlindung dari cahaya langsung (mencegah reaksi yang dikatalisis cahaya atau perubahan warna) dan dikocok kembali. Waktu lamanya maserasi berbeda-beda antara 4-10 hari. Secara teoritis pada suatu maserasi tidak memungkinkan terjadinya ekstraksi absolute. Semakin besar perbandingan cairan pengekstraksi terhadap simplisia, akan semakin banyak hasil yang diperoleh (Voigt, 1995).
2.1.2.2 Perkolasi
Perkolasi dilakukan dalam wadah berbentuk silindris atau kerucut (perkolator), yang memiliki jalan masuk dan keluar yang sesuai. Bahan pengekstraksi yang dialirkan secara terus-menerus dari atas, akan mengalir turun secara lambat melintasi simplisia yang umumnya berupa serbuk kasar. Melalui penyegaran bahan pelarut secara terus-menerus, akan terjadi proses maserasi bertahap banyak. Jika pada maserasi sederhana, tidak terjadi ekstraksi yang sempurna dari simplisia karena akan terjadi keseimbangan konsentrasi antara larutan dalam sel dengan cairan disekelilingnya, maka pada perkolasi melalui suplai bahan pelarut segar, perbedaan konsentrasi tadi selalu dipertahankan. Dengan demikian ekstraksi total secara teoritis dimungkinkan (praktis jumlah bahan yang dapat diekstraksi mencapai 95%) (Voigt, 1995).
2.1.2.3 Soxhletasi
Soxhletasi dilakukan dalam sebuah alat yang disebut soxhlet. Cairan penyari diisikan pada labu, serbuk simplisia diisikan pada tabung dari kertas saring, atau tabung yang berlubang-lubang dari gelas, baja tahan karat, atau bahan lain yang cocok. Cairan penyari dipanaskan hingga mendidih. Uap cairan penyari naik ke atas melalui pipa samping, kemudian diembunkan kembali oleh pendingin tegak. Cairan turun ke labu melalui tabung yang berisi serbuk simplisia. Cairan penyari sambil turun melarutkan zat aktif serbuk simplisia. Karena adanya sifon maka setelah cairan mencapai permukaan sifon, seluruh cairan akan kembali ke labu (Anonim, 1986).
2.1.3 Macam-macam Kromatografi
Kromatografi adalah teknik untuk memisahkan campuran menjadi komponennya dengan bantuan perbedaan sifat fisik masing-masing komponen. Alat yang digunakan terdiri atas kolom yang di dalamnya diisikan fasa stasioner (padatan atau cairan). Campuran ditambahkan ke kolom dari ujung satu dan campuran akan bergerak dengan bantuan pengemban yang cocok (fasa mobil). Pemisahan dicapai oleh perbedaan laju turun masing-masing komponen dalam kolom, yang ditentukan oleh kekuatan adsorpsi atau koefisien partisi antara fasa mobil dan fasa diam (stationer) (Yoshito, 2009).
Komponen utama kromatografi adalah fasa stationer dan fasa mobil dan kromatografi dibagi menjadi beberapa jenis bergantung pada jenis fasa mobil dan mekanisme pemisahannya, seperti ditunjukkan di Tabel 1.1
Tabel 1.1 Klasifikasi kromatografi
Kriteria Nama
Fasa mobil Kromatografi cair, kromatografi gas
Kromatografi adsorpsi, kromatografi partisi
Mekanisme Kromatografi pertukaran ion
kromatografi gel
Fasa stationer Kromatografi kolom, kromatografi lapis tipis,
kromatografi kertas

Beberapa contoh kromatografi yang sering digunakan di laboratorium diberikan di bawah ini.
2.1.3.1 Kromatografi Adsorpsi
Kromatografi adsorpsi didasarkan pada retensi zat terlarut oleh adsorpsi permukaan. Teknik ini berguna dalam pemisahan senyawa-senyawa nonpolar dan konstituen-konstituen yang sulit menguap. Pada kromatografi cair-padat; suatu substrat padat bertindak sebagai fase diam. Pemisahan tergantung pada kesetimbangan yang terbentuk pada bidang antar muka di antara butiran-butiran fase diam dan fase cair yang bergerak serta pada kelarutan relatif zat terlarut pada fase bergeraknya (Khopkar, 2003).
2.1.3.2 Kromatografi Partisi Cair-Cair
Dalam kromatografi partisi cair-cair, suatu pemisahan dipengaruhi oleh distribusi sampel antara fase cair diam dan fase cair bergerak dengan membatasi kemampuan pencampuran. Jika suatu zat terlarut dikocok dalam sistem 2 pelarut yang tidak bercampur (melarutkan) maka zat terlarut akan terdistribusi di antara kedua fase dan jika kesetimbangan tercapai, maka koefisien partisinya (Kd) (Khopkar, 2003):
Kd = (konsentrasi zat terlarut pada pelarut A)/(konsentrasi zat terlarut pada pelarut B)
2.1.3.2.1 Kromatografi Kertas
Pada tahun 1944, Consden, Gordon dan Martin memperkenalkan teknik dengan menggunakan kertas penyaring sebagai penunjang fase diam dan fase bergerak, berupa cairan yang terserap di antara struktur pori kertas. Sampel sebanyak lebih kurang 1 µl disepositkan pada kertas saring dan akan mengalir bersama sistem pelarut. Meskipun zat yang ter-recovery tidak betul-betul murni, dia dimanfaatkan juga untuk uji kualitatif dan kuantitatif. Keterbatasan metode ini adalah waktu yang relatif lama dan resolusinya yang rendah (Khopkar, 2003).
2.1.3.2.2 Kromatografi Lapis Tipis
Teknik ini dikembangkan tahun 1938 oleh Ismailoff dan Schraiber. Adsorbent dilapiskan pada lempeng kaca yang bertindak sebagai penunjang fase diam. Fase bergerak akan merayap sepanjang fase diam dan terbentuklah kromatogram. Ini dikenal juga sebagai kromatografi kolom terbuka. Metode ini sederhana, cepat dalam pemisahan dan sensitif. Kecepatan pemisahan tinggi dan mudah untuk memperoleh kembali senyawa-senyawa yang terpisahkan (Khopkar, 2003).
2.1.3.3 Kromatografi Gas
Dalam kromatografi gas, fase bergeraknya adalah gas dan zat terlarut terpisah sebagai uap. Pemisahan tercapai dengan partisi sampel antara fase gas bergerak dan fase diam berupa cairan dengan titik didih tinggi (tidak mudah menguap) yang terikat pada zat padat penentu zat padat penyerap. Ide untuk memfraksionasikan gas-gas dengan menginteraksikannya terhadap suatu zat padat atau cairan tidak bergerak melalui suatu aksi selektif terhadap suatu komponen tertentu, pertama kali disarankan pada tahun 1941 (Khopkar, 2003).
2.1.3.4 Kromatografi Cair Berkemampuan Tinggi
Kromatografi cair kinerja tinggi atau high performance liquid chromatography (HPLC) berbeda dari kromatografi cair klasik. HPLC menggunakan kolom dengan diameter umumnya kecil, 2-8 mm dengan ukuran partikel penunjang 50 µm; sedangkan laju aliran dipertinggi dengan tekanan yang tinggi. Kromatografi HPLC lebih bermanfaat untuk isolasi zat tidak mudah menguap, demikian juga zat yang secara termal tidak stabil. Tetapi ditinjau dari kecepatan dan kesederhanaan, GC lebih baik. Kedua teknik ini komplementer satu sama lain, keduanya efisien, sangat selektif hanya memerlukan sampel berjumlah sedikit serta keduanya dapat digunakan untuk analisis kuantitatif (Khopkar, 2003).
2.1.3.5 Kromatografi Eksklusi
Filtrasi gel adalah suatu teknik yang menguraikan campuran zat-zat sesuai ukuran molekulnya. Teknik ini didasari atas inklusi dan eksklusi suatu zat terlarut melalui suatu fase diam yang terbuat dari gel polimer yang berikat silang dan berpori heterogen. Dalam kromatografi elusi cair-padat pemisahan terjadi antara fase cair di dalam partikel gel dan cairan di luar yang mengelilingi partikel gel. Akibat mekanisme perbedaan laju permeasi masing-masing molekul zat terlarut dari dan ke interior partikel gel, pemisahan akan terjadi (Khopkar, 2003).
2.1.4 Sentrifugasi
Campuran heterogen terdiri dari senyawa-senyawa dengan berat jenis berdekatan sulit dipisahkan. Membiarkan senyawa tersebut terendapkan karena adanya grafitasi berjalan sangat lambat. Beberapa campuran senyawa yang memiliki sifat seperti ini adalah koloid, seperti emulsi.
Salah satu teknik yang dapat dipergunakan untuk memisahkan campuran ini adalah teknik sentrifugasi, yaitu metode yang digunakan dalam untuk mempercepat proses pengendapan dengan memberikan gaya sentrifugasi pada partikel-partikelnya (Zulfikar, 2011).
Pemisahan sentrifugal menggunakan prinsip dimana objek diputar secara horizontal pada jarak tertentu. Apabila objek berotasi di dalam tabung atau silinder yang berisi campuran cairan dan partikel, maka campuran tersebut dapat bergerak menuju pusat rotasi, namun hal tersebut tidak terjadi karena adanya gaya yang berlawanan yang menuju kearah dinding luar silinder atau tabung, gaya tersebut adalah gaya sentrifugasi. Gaya inilah yang menyebabkan partikel-partikel menuju dinding tanbung dan terakumulasi membentuk endapan (Gambar 1.2).




Gambar 1.2. Pengendapan dengan teknik sentrifugasi
2.1.5 Spektrofometer UV-Vis
Spektroskopi UV-Vis merupakan teknik spektroskopi pada daerah ultra violet dan sinar tampak. Dari spektrum absorpsi dapat diketahui panjang gelombang dengan absorbans maksimum dari suatu unsur atau senyawa. Contoh : Analisis protein, asam amino, kinetika enzim. Pada prinsipnya spektroskopi UV-Vis menggunakan cahaya sebagai tenaga yang mempengaruhi substansi senyawa kimia sehingga menimbulkan cahaya.Cahaya yang digunakan merupakan foton yang bergetar dan menjalar secara lurus dan merupakan tenaga listrik dan magnet yang keduanya saling tagak lurus. Tenaga foton bila mmepengaruhi senyawa kimia, maka akan menimbulkan tanggapan (respon), sedangkan respon yang timbul untuk senyawa organik ini hanya respon fisika atau Physical event. Tetapi bila sampai menguraikan senyawa kimia maka dapat terjadi peruraian senyawa tersebut menjadi molekul yang lebih kecil atau hanya menjadi radikal yang dinamakan peristiwa kimia atau Chemical event.



2.1.6 Prediksi Spektra dari ChemBio3D Ultra
2.1.6.1 Hasil prediksi spektra 13C NMR kurkumin menggunakan ChemBio3D Ultra 11.0

2.1.6.2 Hasil prediksi spektra IR kurkumin menggunakan ChemBio3D Ultra 11.0






2.1.6.3 Hasil prediksi spektra UV Vis dari kurkumin menggunakan ChemBio3D Ultra 11.0






Hasil Literatur Penelitian Sebelumnya
Hasil Literatur Penelitian untuk FTIR

















Hasil Literatur Penelitian untuk UV-Vis

2.2 Tinjauan Bahan
2.2.1 Etanol
Senyawa alkohol yang mempunyai rumus kimia C2H5OH; zat cair jernih tak-berwarna, berbau khas, mudah terbakar, dan midah bercumpur dengan air. Digunakan sebagai antiseptik (alkohol 70%), bahan minuman keras (bir, arak wishky), dan sebagai bahan bakar, sebagai bahan mentah dalam beberapa industri kimia. T.l. -117,3oC; t.d. 78,5oC; d 0,789 (Mulyono, 2008).
2.2.2 Kloroform (triklorometana)
Salah satu senyawa haloform yang mempunyai rumus kimia CHCl3; zat cair mudah menguap, sukar terbakar (tetapi uapnya mudah), tidak larut dalam air tetapi larut dalam alkohol dan eter; uapnya bersifat membius; dan bila terkena udara dan cahaya dapat membentuk gas fosgen yang beracun. Kloroform digunakan untuk pembuatan senyawa fluoro-karbbon, sebagai pelarut (cat), dan sebagai anastetik. T.l. -63,5oC; t.d. 61,7oC; d 1,483 (Mulyono, 2008).
2.2.3 Kunyit
Kunyit (C. domestica Val.) merupakan salah satu tanaman obat potensial, selain sebagai bahan baku obat juga dipakai sebagai bumbu dapur dan zat warna alami. Berdasarkan hasil survei tahun 2003, kebutuhan rimpang kunyit berdasarkan jumlahnya yang diserap oleh industri obat tradisional di Jawa Timur menduduki peringkat pertama dan di Jawa Tengah termasuk lima besar bersama-sama dengan bahan baku obat lainnya. Rimpangnya sangat bermanfaat sebagai antikoagulan, menurunkan tekanan darah, obat cacing, obat asma, penambah darah, mengobati sakit perut, penyakit hati, karminatif, stimulan, gatal-gatal, gigitan serangga, diare, rematik. Kandungan utama dalam rimpang kunyit yaitu minyak atsiri (ar-tumeron, α dan β-tumeron, tumerol, α-atlanton, β-kariofilen, linalol, 1,8 sineol), kurkumin, resin, oleoresin, desmetoksikurkumin, bidesmetoksikurkumin, damar, gom, lemak, protein, kalsium, fosfor dan besi. Zat warna kuning (kurkuminoid) pada kunyit dimanfaatkan sebagai pewarna untuk makanan manusia dan ternak (Mishra, Parashuram, 2009).
2.2.4 Toluen
Senyawa aromatik (turunan benzen) dengan rumus kimi C6H5CH3; zat cair tak-berwarna dan mudah terbakar. Diperoleh dari pengolahan minyak bumi; digunakan untuk bahan bakar pesawat terbang, untuk pembuatan fenol, dan sebagai pelarut cat dan resin. T.l. -94oC; t.d. 111oC; d 0,9 (Mulyono, 2008).
2.2.5 Aquades
Cairan tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa dengan minus molekul H2O dan bersifat polar sehingga merupakan pelarut yang baik untuk bermacam-macam zat, molekul air terikat oleh ikatan hidrogen satu sama lain mempunyai titik beku 0oC dan titik didih 100oC (Eramedia, 2008).



2.3 Tinjauan Alat
2.3.1 Soxhlet
Prinsip soxhlet ialah ekstraksi menggunakan pelarut yang selalu baru yang umumnya sehingga terjadi ekstraksi kontiyu dengan jumlah pelarut konstan dengan adanya pendingin balik.
Soxhlet terdiri dari: pengaduk / granul anti-bumping, still pot (wadah penyuling), Bypass sidearm, thimble selulosa, extraction liquid, Syphon arm inlet, Syphon arm outlet, Expansion adapter, Condenser (pendingin), Cooling water in, Cooling water out.
Metode soxhlet ini dipilih karena pelarut yang digunakan lebih sedikit (efesiensi bahan) dan larutan sari yang dialirkan melalui sifon tetap tinggal dalam labu, sehingga pelarut yang digunakan untuk mengekstrak sampel selalu baru dan meningkatkan laju ekstraksi. Waktu yang digunakan lebih cepat.
Kerugian metode ini ialah pelarut yang digunakan harus mudah menguap dan hanya digunakan untuk ekstraksi senyawa yang tahan panas.
2.3.2 Spektrofotometer UV Vis
Pada spektrofotometri ini yang digunakan sebagai sumber sinar/energi adalah cahaya tampak (visible). Cahaya visible termasuk spektrum elektromagnetik yang dapat ditangkap oleh mata manusia. Panjang gelombang sinar tampak adalah 380 sampai 750 nm. Sehingga semua sinar yang dapat dilihat oleh kita, entah itu putih, merah, biru, hijau, apapun.. selama ia dapat dilihat oleh mata, maka sinar tersebut termasuk ke dalam sinar tampak (visible).
Sumber sinar tampak yang umumnya dipakai pada spektro visible adalah lampu Tungsten. Tungsten yang dikenal juga dengan nama Wolfram merupakan unsur kimia dengan simbol W dan nomor atom 74. Tungsten mempunyai titik didih yang tertinggi (3422oC) dibanding logam lainnya. karena sifat inilah maka ia digunakan sebagai sumber lampu.
Sampel yang dapat dianalisa dengan metode ini hanya sampel yang memilii warna. Hal ini menjadi kelemahan tersendiri dari metode spektrofotometri visible.
Oleh karena itu, untuk sampel yang tidak memiliki warna harus terlebih dulu dibuat berwarna dengan menggunakan reagent spesifik yang akan menghasilkan senyawa berwarna. Reagent yang digunakan harus betul-betul spesifik hanya bereaksi dengan analat yang akan dianalisa. Selain itu juga produk senyawa berwarna yang dihasilkan harus benar-benar stabil.
2.3.3 Sentrifugasi
Sentrifus adalah suatu peralatan yang biasa digunakan dalam pemisahan organel-organel yang dijalankan oleh rotor. Prinsip kerja sentrifus adalah memisahkan substansi berdasarkan berat jenis molekul dengan cara memberikan gaya sentrifugal sehingga substansi yang lebih berat akan berada di dasar sedangkan substansi yang ringan akan berada di atas (Underwood, 1998).
Prinsip dasar sentrifugasi adalah partikel yang tersuspensi akan mengendap ke dasar karena pengaruh gravitasi. Ada beberapa macam prinsip sentrifugasi yang didasarkan pada massa, ukuran, panjang partikel, dan densitas partikel (Hendra, 1989).
Ada empat jenis sentrifus yaitu tabletop/clinical/desktop centrifuge or microsentrifuge, highspeed centrifuge,cooling sentrifuge, dan ultra sentrifuge. Sentrifus yang sederhana telah digunakan dalam biologi dan biokimia untuk mengisolasi dan memisahkan biomolekul, organel-organel sel, atau sel secara keseluruhan (Rickwood, 1984).
2.3.4 Rotary evaporator
Rotary Evaporator atau Rotary Vacuum Evaporator merupakan alat yang menggunakan prinsip vakum distilasi. Prinsip utama alat ini terletak pada penurunan tekanan sehingga pelarut dapat menguap pada suhu di bawah titik didihnya. Rotary Evaporator lebih disukai karena mampu menguapkan pelarut dibawah titik didih sehingga zat yang terkandung di dalam pelarut tidak rusak oleh suhu yang tinggi (Blog Kita, 28 April 2009).
Banyak cairan organik yang tidak dapat didistilasi pada tekanan atmosfer karena temperatur yang diperlukan untuk berlangsungnya distilasi dapat menyebabkan senyawa terdekomposisi (biasanya terjadi pada senyawa bertitik didih lebih dari 200oC) (Blog Kita, 28 April 2009).
Contohnya, senyawa dengan titik didih 100oC pada 750 mmHg akan turun menjadi 70oC pada 20 mmHg (Blog Kita, 28 April 2009).
 
BAB III
METODOLOGI


3.1 Pelaksanaan Penelitian
Praktikum ini dilaksanakan pada 05 April 2011 sampai 12 April 2011 di Laboratorium Kimia Organik Jurusan Kimia Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
3.2 Bahan dan Alat
3.2.1 Alat
Alat-alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah silet (razor blade), pensil (pencil), penggaris (rule), oven (oven), neraca analitik (the analitical balance), ekstraktor soxhlet (the set of extractor soxhlet), gelas kimia (glass beaker), pipet ukur (graduate pipette), pipet tetes (pipette drops), bola hisap (ball sucking), kuvet (kuvet), tabung reaksi (test tube), kertas saring (filter paper), aluminium foil (aluminum voil), rotari evaporator (rotary evaporator), desikator (desiccator), bejana pengembang (chammber), pipa kapiler (capiler tube), sentrifigasi (sentrifuge), dan spektrofotometer UV Vis (spectrofotometer UV-Vis).
3.2.2 Bahan
Bahan utama yang digunakan dalam praktikum ini adalah kunyit, aquades, etanol 96%, kloroform, toluen, kertas saring, plat KLT silika gel 60 F254, batu didih dan es batu.
3.3 Tahapan Percobaan
3.3.1 Persiapan Sampel
Kunyit dicuci sampai bersih dengan air, ditiriskan lalu dipotong tipis kecil-kecil. Kemudian dioven sampai kering dengan suhu 70oC. Potongan kunyit lalu dimasukkan dalam timbel yang terbuat dari kertas saring. Timbel yang telah berisi kunyit kemudian ditimbang dan dimasukkan dalam ekstraktor soxhlet. Labu alas bulat pada ekstraktor lalu diisi dengan etanol 96% sampai 2/3 volume labu. Ekstraktor soxhlet lalu dirangkai dan dilakukan proses ekstraksi hingga 5-6 kali sirkulasi. Ekstrak yang diperoleh diuapkan pelarutnya dengan rotary evaporator hingga volume ekstrak tersisa sekitar 15 ml. Kemudian ekstrak dimasukkan dalam desikator.
3.3.2 Pemisahan Kurkumin dan Turunannya dengan Metode KLT
Plat KLT dipotong dengan ukuran 5 x 10 cm lalu ditandai dengan pensil 1,5 cm dari batas bawah dan 0,5 cm dari batas atas. Disiapkan bejana pengembang yang berisi eluen campuran kloroform : toluen : etanol 96% (4,5 : 4,5 : 1). Ekstrak hasil ekstraksi ditotolkan pada garis batas bawah plat KLT kemudian dimasukkan dalam bejana pengembang. Hasil KLT diambil setelah spot terelusi sampai batas atas plat KLT lalu dikeringkan di udara. Diukur nilai Rf dari masing-masing spot hasil pemisahan lalu spot dikerok. Proses KLT dilakukan 3 kali lalu hasil kerokan untuk tiap spot yang mempunyai nilai Rf sama, digabungkan dan dilarutkan dalam etanol, lalu disentrifugasi dan diambil filtratnya. Filtrat yang diperoleh dianalisis dengan spektrofotometer UV-Vis dan sebagian yang lain diuapkan pelarutnya lalu kristal kurkuminoid ditentukan titik leburnya.
 
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN


No. Perlakuan Data Pengamatan
A. Persiapan Sampel
1. Dicuci kunyit sampai bersih Agar bersih dan tidak tercampur dengan pengotornya
2. Dikupas Agar bersih dan untuk memperluas permukaan kunyit
3. Diiris tipis-tipis Untuk memperluas permukaan
Agar mendapat ekstrak yang lebih banyak
4. Dioven selama ± 1 jam Agar kunyit kering dan tidak mengandung kadar air berlebih
5. Ditimbang dengan neraca analitik Agar mendapat hasil yang valid karena merupakan uji kuantitatif
Massa = 19,526 gram
6. Dimasukkan dalam timbel yang terbuat dari kertas saring Agar ekstrak dapat terpisah antara ekstrak dengan ampasnya
7. Diekstrak dengan ekstraktor soxhlet Untuk mendapat ekstrak kurkumin pada kunyit
8. Diuapkan dengan rotary evaporator Warna merah bata menjadi agak pudar
Untuk memisahkan ekstrak dengan pelarutnya (etanol)
9. Didiamkan dalam desikator Terbentuk dua lapisan
Untuk menyerap sisa-sisa pelarut pada ekstrak kurkumin
4.1 Data Pengamatan


 
B. Pemisahan Kurkumin dan Turunannya dengan Metode KLT
Plat KLT Sebagai fase diamnya
1. Plat dipotong ukuran 5 x 10 cm Sebagai media untuk KLT Untuk menghemat plat
Plat untuk ekstrak cair 3 plat
Plat untuk ekstrak padat 3 plat
2. Ditandai dengan pensil 1,5 cm dari batas bawah 0,5 cm dari batas atas Agar mempermudah kita dalam pengamatan
Bejana pengembang Sebagai fase geraknya
3. Dipipet kloroform 4,5 ml
4. Dipipet toluen 4,5 ml
5. Dipipet etanol 20 tetes = 1 ml
6. Dicampur Sampai homogen (jenuh)
Agar dapat mengelusi eluen
Waktu yang dibutuhkan untuk menjenuhkan ± 1 jam
Perlakuan
7. Ditotolkan ekstrak kurkumin pada garis bawah plat KLT 4 kali totolan
Agar diperoleh ekstrak maksimal
8. Plat dimasukkan dalam bejana pengembang Untuk mengelusi eluen dalam fase diam (plat KLT)
9. Diambil setelah spot terelusi sampai batas atas plat KLT Eluen sudah tidak menunjukkan tanda kalau mengalami kenaikan eluen
Elusi sudah selesai
10. Dikeringkan di udara Untuk mempermudah dalam pengerokan spot
11. Diukur nilai Rf masing-masing spot Nilai terlampir pada lampiran
12. Ketiga spot dikerok Untuk diambil hasil elusi yaitu berupa eluen
13. Digabungkan dalam tabung reaksi kecil Untuk mendapat eluen yang maksimal
Dimasukkan dalam tabung reaksi kecil untuk mempermudah dalam pengerjaan selanjutnya
14. Dilarutkan dalam etanol Untuk melarutkan kurkumin hasil elusi
Eluen larut
15. Disentrifugasi Untuk mengendapkan pengotor yang masih berupa padatan
Padatan di bawah dan didapat cairan kekuningan
2000 rpm dalam 6 menit
16. Diamati dengan spektrofotometer UV-Vis Untuk mengetahui kurkumin yang terkandung dan senyawa lain juga pada praktikum kami
4.2 Pembahasan
Pada praktikum ini kami melakukan percobaan isolasi kurkumin dan derivatnya dari kunyit. Kunyit merupakan tanaman obat berupa semak dan bersifat tahunan (perenial) yang tersebar di seluruh daerah tropis. Kata Curcuma berasal dari bahasa Arab Kurkum dan Yunani Karkom. Kunyit (curcuma domestic) termasuk salah satu rempah yang telah luas penggunaannya di masyarakat sebagai bumbu masakan dan bahan obat tradisional. Dalam rimpang kunyit kering mengandung kurkuminoid sekitar 10% yang terdiri dari kurkumin (1-5%) dan sisanya dimetoksi kurkumin dan bis-metoksi kurkumin. Disamping itu juga mengandung minyak atsiri (1-3%), lemak (3%), karbohidrat (30%), protein (8%), pati (45-55%) dan sisanya terdiri dari vitamin C, garam-garam mineral seperti zat besi, fosfor dan kalsium.
Kurkumin meruakan senyawa aktif golongan polifenol yang ditemukan pada kunyit. Kurkumin dapat memiliki dua bentuk tautomer yaitu keton dan enol. Struktur keton lebih dominan dalam bentuk padat, sedangkan struktur enol ditemukan dalam bentuk cair. Kurkumin dikenal karena sifat antitumor dan antioksidan yang dimilikinya, berikut struktur dari kurkumin :

Langkah-langkah yang kami lakukan untuk mendapatkan ekstrak kurkumin diantaranya sebagai berikut :
4.2.1 Persiapan Sampel
Pada persiapan sampel ini kami yang kami lakukan yang pertama menyiapkan alat dan bahan. Kemudian kunyit dicuci sampai bersih, setelah itu kunyit dikupas untuk dipisahkan dengan kulitnya agar mempermudah kita untuk mendapatkan ekstrak kunyit, karena pada kunyit yang paling banyak mengandung kurkumin yaitu pada daging kunyit yang berwarna orange. Untuk mengupasnya menggunakan silet yang masih baru agar tidak terkontaminasi dengan pengotor, apabila silet yang sudah dipakai untuk memotong yang lain ditakutkan pada waktu kita memotong kunyit, kunyit akan terkontaminasi misalnya karat yang akan merusak struktur dari kurkumin. Selanjutnya setelah dipotong tipis-tipis dan kecil-kecil yang bertujuan untuk memperluas permukaan kunyit agar diperoleh ekstrak kunyit lebih banyak, dikeringkan di dalam oven pada suhu 70oC agar kunyit tidak mengandung kadar air terlalu banyak. Setelah kering kunyit ditimbang dengan neraca analitik agar nilai yang diperoleh valid karena penimbangan yang kami lakukan merupakan uji kuantitatif. Diperoleh berat kunyit seberat 19,526 gram. Setelah ditimbang kunyit dimasukkan dalam timbel yang terbuat dari kertas saring untuk memisahkan ekstrak kunyit dengan ampasnya pada waktu ekstraksi, ekstraksi yang kami gunakan merupakan ekstraksi soxhlet. Menggunakan metode soxhlet ini dipilih karena pelarut yang digunakan lebih sedikit (efesiensi bahan) dan ekstrak yang dialirkan melalui sifon tetap tinggal dalam labu, sehingga pelarut yang digunakan untuk mengekstrak sampel selalu baru dan meningkatkan laju ekstraksi. Waktu yang digunakan lebih cepat. Kerugian metode ini ialah pelarut yang digunakan harus mudah menguap dan hanya digunakan untuk ekstraksi senyawa yang tahan panas. Kemudian labu alas bulat pada ekstraktor soxhlet diisi dengan etanol 96% sampai 2/3 volume labu, etanol 96% digunakan sebagi pelarut kunyit karena sifat dari ektraknya merupakan nonpolar sedangkan etanol sifatnya semi polar seperti pada pernyataan like of dislike dimana larutan yang nonpolar dapat dilarutkan dengan pelarut nonpolar begitu juga sebaliknya. Untuk metode ekstraksi soxhlet ini kita harus pintar-pintar memilih pelarut, yang harus kita perhatikan diantaranya masalah titik didihnya, apabila titik didih pelarut besar maka akan dibutuhkan waktu yang lama untuk mengekstrak suatu larutan. Pada etanol 96% ini titik didihnya sekitar 75oC, maka pada waktu dilakukan ekstraksi pemanasannya harus diantara 75oC atau mendekati suhu tersebut. Sedangkan titik didih kurkumin sekitar 70oC. Pada labu alas bulat juga dimasukkan batu didih bertujuan untuk meratakan pemanasan dan agar pelarut lebih cepat panas dan merata dalam pemanasan. Kemudian rangkaian soxhlet dirangkai. Setelah itu, larutan dipanaskan dengan suhu 70oC agar kurkumin yang kita hasilkan tidak rusak strukturnya dan agar diperoleh lebih cepat pada waktu pemanasan, hubungannya dengan pemanasan cepat karena pelarut yang digunakan etanol dengan titik didih sekitar 70-75oC. Ekstraksi soxhlet ini dilakukan sampai ±8 sirkulasi untuk mendapatkan ekstrak yang pekat lebih dari 8 sirkulasi tidak apa-apa asalkan ekstrak sudah pekat dengan perubahan warna menjadi pucat (dari orange menjadi agak coklat). Hasil dari ekstraksi merupakan senyawa kurkuminoid. Dilihat dari mekanisme reaksinya antara kurkumin dengan etanol dapat dilihat sebagai berikut :















Dimana O pada etanol menyerang H alfa pada kurkumin yang terletak antara gugus keton, selanjutnya C yang ditinggal H menjadi karbanion, karbanion itu memberikan muatannya kepada ikatan yang ada disampingnya sehingga ikatan rangkap pada O memberikan ikatannya pada O sehingga muatan O menjadi negatif, selanjutnya O yang karbanion tersebut menyerang H pada etanol yang kelebihan H (karbokation) sehingga O yang karbanion tadi mengikat H menjadi OH, H pada OH yang dihasilkan tadi menjadi tarik menarik antara O yang ada disebelahnya sehingga namanya enol-.sedangkan keto- merupakan struktur awal dari kurkumin yang mana kurkumin itu mengandung gugus keton.
Selanjutnya dilakukan penguapan pada ekstrak dengan rotary evaporator agar pelarut yang ada pada ekstrak dapat diuapkan. Sehingga akan diperoleh ekstrak kurkuminoid. Prinsip kerja dari rotary sendiri yaitu penurunan tekanan sehingga pelarut dapat menguap pada suhu di bawah titik didihnya. Rotary Evaporator lebih disukai karena mampu menguapkan pelarut dibawah titik didih sehingga zat yang terkandung di dalam pelarut tidak rusak oleh suhu yang tinggi. Kemudian dirasa pelarut sudah tidak ada langkah selanjutnya ekstrak yang diperoleh dimasukkan dalam wadah dan dimasukkan dalam desikator yang bertujuan untuk menyerap sisa air yang ada pada ekstrak, ditunggu sampai ekstrak pekat ±1 hari.
4.2.2 Pemisahan Kurkumin dan Turunannya dengan Metode KLT
Setelah ekstrak pekat, dilakukan pemisahan menggunakan metode kromatografi Lapis Tipis (KLT) untuk diperoleh eluen yang berupa kurkumin. Prinsip kerja dari kromatografi KLT itu sendiri yaitu memisahkan suatu senyawa dalam suatu campuran berdasarkan distribusi senyawa tersebut terhadap fase diam dan fase geraknya (eluen). Langkahnya yaitu plat dipotong dengan ukuran 2,5 x 10 cm sebanyak 6 plat (3 untuk ekstrak cair dan 3 untuk ekstrak pekat) diberi tanda pada batas bawah 1,5 cm dan batas atas 0,5 cm. Setelah itu, ekstrak ditotolkan pada plat KLT di garis tengah batas bawah menggunakan pipa kapiler sebanyak 4 kali agar diperoleh eluen yang maksimal lebih dari 4 hasil yang diperoleh akan lebih bagus. Setelah ditotolkan plat dimasukkan dalam bejana pengembang untuk dilakukan proses elusi yang akan memisahkan senyawa kurkumin. Bejana pengembang dibuat dari campuran kloroform : toluen : etanol96% (4,5 : 4,5 : 1) untuk keterangan bahwa 20 tetes itu = 1 ml. Setelah larutan itu dicampur dibiarkan sampai jenuh kejenuhannya ditandai dengan tidak terbentuknya embun pada dinding bejana atau larutan sudah berhenti bereaksi, tujuan untuk dijenuhkan agar hasil yang kami peroleh maksimal dalam proses pemisahannya ±60 menit, campuran ini dimaksudkan untuk mencari tingkat kepolaran yang tepat untuk memisahkan senyawa kurkuminoid yang kita isolasi. Plat dimasukkan dalam bejana pengembang dalam posisi batas bawah dibagian bawah diletakkan tegak. Setelah proses elusi selesai plat diambil dan dikeringkan. Diukur nilai Rf masing-masing spot, diperoleh nilai Rf masing-masing dari spot menggunakan rumus sebagai berikut :

Rf = (Jarak yang ditempuh sampel)/(Jarak yang ditempuh pelarut)
Diperoleh nilai Rf masing-masing untuk spot 1 ekstrak pekat 0,411; 0,214; 0,107, untuk spot 2 ekstrak pekat 0,456; 0,263; 0,140, untuk spot 3 ekstrak pekat 0,441; 0,237; 0,119, untuk spot 1 ekstrak cair 0,357; 0,179; 0,09, untuk spot 2 ekstrak cair 0,4; 0,2; 0,08, untuk spot 3 ekstrak cair 0,417; 0,208; 0,083. Kemudian spot dikerok untuk dipisahkan dengan plat KLT untuk mempermudah dalam perlakuan selanjutnya.
Dimasukkan dalam tabung reaksi kecil untuk tiap spot, kemudian dilarutkan dengan etanol 96% untuk melarutkan ekstrak kurkumin. Setelah itu, dilakukan proses sentrifugasi untuk memisahkan antara ekstrak dengan pengotor yang berupa padatan. Prinsip kerja dari sentrifugasi adalah memisahkan substansi berdasarkan berat jenis molekul dengan cara memberikan gaya sentrifugal sehingga substansi yang lebih berat akan berada di dasar sedangkan substansi yang ringan akan berada di atas. Pada waktu sentrifugasi diperlukan 2000 rpm untuk memutar dalam 6 menit.
Dilakukan uji dengan spektrofotometer UV-Vis untuk mengidentifikasi senyawa apa saja yang terkandung dalam ekstrak yang kami peroleh. Prinsip kerja dari spektrofotometer UV-Vis sendiri yaitu menyerap cahaya dari sampel yang berwarna apabila sampel tidak berwarna (bening) spektrofotometer UV-Vis tidak akan memunculkan spektra biasanya senyawa yang memiliki warna merupakan senyawa kompleks, untuk menyinari sampel dalam spektrofotometer UV-Vis menggunakan lampu Tungsten, karena Tungsten mempunyai titik didih yang tertinggi (3422oC) dibanding logam lainnya. karena sifat inilah maka ia digunakan sebagai sumber lampu. Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode spektrofotometer UV-Vis yaitu ekstrak yang sudah disentrifugasi tadi dimasukkan dalam kuvet untuk dilakukan pengukuran panjang gelombang pada ekstrak dengan spektrofotometer UV-Vis dengan etanol 96% sebagai blankonya, menggunakan blanko etanol 96% karena pelarut yang digunakan untuk melarutkan ekstrak menggunakan etanol 96%, syarat dari blanko yaitu pelarut yang digunakan untuk melarutkan larutan tersebut. Kemudian diperoleh hasil spektra sebagai berikut :
Curcumin sampel spot 3







Scan Analysis Report
Report Time : Mon 11 Apr 11:23:59 PM 2011
Batch: D:\Praktikum Kimia Orlan 2010-2011\Kimia B\Kelompok 3-Curcumin & Derivatnya.DSW
Software version: 3.00(339)
Operator: Rika
Sample Name: Atas
Collection Time 4/11/2011 11:26:03 PM
Peak Table
Peak Style Peaks
Peak Threshold 0.0100
Range 500.0nm to 300.0nm Wavelength (nm) Abs
________________________________
310.1 0.991
Curcumin sampel spot 2







Scan Analysis Report
Report Time : Mon 11 Apr 11:29:10 PM 2011
Batch: D:\Praktikum Kimia Orlan 2010-2011\Kimia B\Kelompok 3-Curcumin & Derivatnya (Tengah).DSW
Software version: 3.00(339)
Operator: Rika
Sample Name: Tengah
Collection Time 4/11/2011 11:30:03 PM
Peak Table
Peak Style Peaks
Peak Threshold 0.0100
Range 500.0nm to 300.0nm
Wavelength (nm) Abs
________________________________
310.1 1.036



Curcumin sampel spot 1







Scan Analysis Report
Report Time : Mon 11 Apr 11:31:46 PM 2011
Batch: D:\Praktikum Kimia Orlan 2010-2011\Kimia B\Kelompok 3-Curcumin & Derivatnya (Bawah).DSW
Software version: 3.00(339)
Operator: Rika
Sample Name: Bawah
Collection Time 4/11/2011 11:33:50 PM
Peak Table
Peak Style Peaks
Peak Threshold 0.0100
Range 500.0nm to 300.0nm
Wavelength (nm) Abs
________________________________
303.0 0.715
Setelah diketahui panjang gelombang dan absorbansi dari tiap spot, yaitu masing-masing nilainya spot 1 λmak = 414,2 nm dan absorbansinya = 0,0861 nm; spot 2 λmak = 412,8 nm dan absorbansinya 0,0644; spot 3 λmak = 418,1 nm dan absorbansinya 0,0683. Selanjunya kita menentukan termasuk senyawa kurkumin apa yang ada pada ekstrak yang kami buat tersebut, menurut literatur λmak dari kurkumin sebesar 426 nm, kemudian λmak = 421 nm untuk turunan dari kurkumin yaitu demetoksikurkumin dan λmak = 417 nm untuk bisdemetoksikurkumin. Dari hasil yang kami peroleh dari λmak antara 412-418 nm merupakan senyawa kurkumin bisdemetoksikurkumin karena rentang λmak nya mendekati senyawa turunan kurkumin yaitu bisdemetoksikurkumin.
Adanya pergeseran gelombang ini dikarenakan pada efek pelarut, karena pada praktikum ini kami menggunakan pelarut etanol, strukturnya sebagai berikut :


Dan bersifat polar pada pelarut ini, terdapat transisi n → π* karena pada atom O memiliki 2 PEB. Kebanyakan molekul-molekul yang menunjukkan transisi n → π*, keadaan dasarnya lebiih polar daripada keadaan transisinya. Secara khusus, pelarut-pelarut yang berikatan hidrogen akan berinteraksi secara kuat dengan pasangan elektron yang tidak berpasangan pada molekul dalam keadaan dasar dibandingkan pada molekul dalam keadaan tereksitasi. Sehingga transisi n → π* akan mempunyai energi lebih besar sehingga panjang gelombang transisi ini akan digeser ke panjang gelombang yang lebih pendek dibandingkan panjang gelombang yang semula. Dari percobaan kami menurut literatur λmak untuk kurkumin adalah 426 nm menjadi 418 nm dari hasil yang kami peroleh pada praktikum ini. Pergeseran panjang gelombang ini disebabkan oleh kemampuan untuk membentuk ikatan hidrogen dan menyebabkan polarisasi dari pelarut meningkat. Perbedaan tingkat energi dasar dengan energi tereksitasi pada transisi n → π* dapat digambarkan sebagai berikut :
π*
π*

n
n
π
π

pelarut nonpolar pelarut polar
Pergeseran dari panjang gelombang yang lebih pendek dari panjang gelombang semula disebut dengan pergeseran hipsokromik atau pergeseran biru.
Langkah yang terakhir yaitu uji titik lebur, dengan cara ekstrak dikristalkan dengan dipanaskan di dalam oven dengan suhu 70oC. Namun dalam uji ini tidak diperoleh kristal kurkumin. Mungkin dikarenakan ekstrak yang kami peroleh terlalu sedikit sehingga ekstrak tidak kelihatan atau mungkin pada saat dilakukan beberapa uji yang awal ekstrak kurkumin sudah menguap. Sedangkan titik lebur dari kurkumin sendiri yaitu sekitar 174-183oC dari literatur. 
BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Pada praktikum ini dapat disimpulkan bahwa : senyawa yang terkandung dalam kunyit merupakan senyawa kurkumin. Kurkumin merupakan senyawa hasil isolasi dari tanaman Curcuma sp dan kurkumin telah diketahui memiliki aktivitas biologis dengan spektrum yang luas. Aktivitas antioksidan ditentukan oleh gugus hidroksi aromatik terminal, gugus β diketon dan ikatan rangkap telah dibuktikan berperan pada aktivitas antikanker dan antimutagenik. Berikut merupakan struktur dari kurkumin :

Dari proses KLT juga diperoleh nilai Rf masing-masing eluen, diantaranya sebagai berikut :
Rf = (Jarak tempuh sampel)/(Jarak tempuh pelarut)
Ekstrak pekat

Plat KLT 1
Spot 3 Rf = 0,411
Spot 2 Rf = 0,214
Spot 1 Rf = 0,107

Plat KLT 2
Spot 3 Rf = 0,456
Spot 2 Rf = 0,263
Spot 1 Rf = 0,140

Plat KLT 3
Spot 3 Rf = 0,441
Spot 2 Rf = 0,237
Spot 1 Rf = 0,119

Ekstrak cair
Plat KLT 1
Spot 3 Rf = 0,357
Spot 2 Rf = 0,179
Spot 1 Rf = 0,09

Plat KLT 2
Spot 3 Rf = 0,4
Spot 2 Rf = 0,2
Spot 1 Rf = 0,08

Plat KLT 3
Spot 3 Rf = 0,417
Spot 2 Rf = 0,208
Spot 1 Rf = 0,083

Sedangkan untuk nilai λmak hasil percobaan kami antara 414,2-418,1 nm, maka kurkumin yang kami peroleh merupakan kurkumin bisdemetoksikurkumin.
5.2 Saran
Saran saya agar dipraktikum selanjutnya harus lebih baik dalam pelaksanaannya jangan seperti kali ini yang praktikumnya tidak diperoleh ekstrak kurkumin yang akan diuji titik leburnya. Selanjutnya masalah waktu praktikum mohon diatur lebih baik agar praktikumnya tidak terlalu lama. Kemudian untuk tujuan mohon ditentukan bersama dengan asistennya agar pembahasan kita sama. Saran saya yang terakhir mohon penjelasan mekanisme reaksi saya dibenarkan. Terima kasih….^_^ 
DAFTAR PUSTAKA
Agusta, A. 2000. Minyak Atsiri Tumbuhan Tropika indonesia. Bogor: penerbit Institut Pertanian Bogor.
Anonimous, 2011, google.com_soxhlet, diakses tanggal 07 April 2011.
Asghari G.A. Mostajeran and M. Shebli, 2009, Curcuminoid and essential oil components of turmeric at different stages of growth cultivated in, School of Pharmacy and Pharmaceutical Sciences, Isfahan University of Medical Sciences, Isfahan, IR.Iran.
Blog Kita, 2009, Google.com_blog kita_rotary evaporator, diakses tanggal 06 April 2011.
Eramedia Tim, 2008, Kamus Pintar Kimia, Yogyakarta: Eramedia.
Gómez-estaca J., m.p. Balaguer, r. Gavara, p. Hernández-muñoz, 2010, Nanoencapsulation of the functional food ingredient Curcumin by electrohydrodynamic atomization Instituto de agroquímica y tecnología de alimentos, csic, apdo. Correos 73, 46100 Burjassot, valencia, spain.
Hendra A. 1989. Teknik Pemisahan dalam Analisis Biologis. Bogor : IPB Press.
Khopkar S.M., 2003, Konsep Dasar Kimia Analitik, Jakarta: UI-Press.
Mishra, Parashuram, 2009, Isolation, spectroscopic characterization and molecular modeling studies of mixture of curcuma longa, ginger and seeds of fenugreek Department of Chemistry,University of Delhi,Delhi-110007,India.
Mulyono, 2008, Kamus Kimia, Jakarta: Bumi Aksara.
Rickwood D. 1984. Centrifugation : a practical approach. Washington DC : IRL Press.
Setyowati Rahayu, Suparni, 2009, Chem-is-try.org_ekstraksi, diakses tanggal 11 April 2011.
Sharma R.A, A.J. Gescher, W.P. Steward, 2005,Curcumin: The story so far Cancer Biomarkers and Prevention Group, Department of Cancer Studies and Molecular Medicine, University of Leicester, Leicester Royal Infirmary, Leicester LE2 7LX, UK.
Simay Çıkrıkçı, Erkan Mozioglu, Hasibe Yılmaz, 2008, Biological Activity of Curcuminoids Isolated from Curcuma longa TÜB_TAK, UME, Group of Chemistry, Gebze-Kocaeli, Türkiye.
Singh, Wahajuddin and Jain G. K., 2010, Extraction using LC–MS/MS with Electrospray Ionization:nAssay Development, Validation and Application to Pharmacokinetic Study Pharmacokinetics and Metabolism Division, Central Drug Research Institute, Council of Scientifi c and Industrial Research (CSIR), Lucknow 226001, Uttar Pradesh, India.
Underwood AL. 1998. Analisis Kimia Kuantitatif. Sofian, penerjemah. Jakarta: Erlangga.
Wahyuni, Hardjono,dan Paskalina Hariyantiwasi Yamrewav, 2004 Ekstraksi Kurkumin dari Kunyit, Yogyakarta: Jurusan Teknik Kimia, Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta.
Zulfikar, 2011, chem-is-try.org_sentrifugasi, diakses tanggal 06 April 2011.
 

LAMPIRAN 1
Skema Kerja
Persiapan Sampel

Dicuci dengan air
Ditiriskan
Dipotong kecil-kecil
Dikeringkan di dalam oven suhu 70oC ±1 jam


Ditimbang
Dimasukkan dalam timbel yang terbuat dari kertas saring
Dimasukkan dalam ekstraktor soxhlet
Labu alas bulat pada ekstraktor diisi dengan etanol 96% sampai 2/3 volume labu
Dirangkai ekstraktor soxhlet
Diekstraksi hingga 5-6 kali sirkulasi (sampai ekstrak pekat)



Diuapkan pelarutnya dengan rotary evaporator
hingga volume ekstrak tersisa sekitar 15 ml
Dimasukkan dalam desikator



 
Pemisahan Kurkumin dan Turunannya dengan Metode KLT



Dipotong ukuran 5 x 10 cm - Dipipet 4,5 ml kloroform
Ditandai dengan pensil 1,5 cm - Dipipet 4,5 ml toluen
dari batas bawah 0,5 cm dari batas atas - Dipipet 20 tetes etanol
96% setara 1 ml



Ditotolkan ekstrak hasil ekstraksi pada
garis bawah plat KLT


Plat KLT dimasukkan dalam bejana pengembang
Plat KLT diambil setelah spot terelusi sampai batas atas plat KLT
Dikeringkan di udara
Diukur nilai Rf
dari masing-masing spot
Spot dikerok
Diulangi 3 kali, dikerok untuk spot yang nilai Rf-Nya sama
Digabungkan
Dilarutkan dalam etanol
Disentrifugasi


Diamati dengan Spektrofotometer UV-Vis
Sebagian diuapkan pelarutnya (kristalisasi)

Ditentukan titik leburnya
Dicatat hasilnya
LAMPIRAN 2
Tabel MSDS
 
LAMPIRAN 3
Hasil Pengamatan
No. Perlakuan Data Pengamatan
A. Persiapan Sampel
1. Dicuci kunyit sampai bersih Agar bersih dan tidak tercampur dengan pengotornya
2. Dikupas Agar bersih dan untuk memperluas permukaan kunyit
3. Diiris tipis-tipis Untuk memperluas permukaan
Agar mendapat ekstrak yang lebih banyak
4. Dioven selama ± 1 jam Agar kunyit kering dan tidak mengandung kadar air berlebih
5. Ditimbang dengan neraca analitik Agar mendapat hasil yang valid karena merupakan uji kuantitatif
Massa = 19,526 gram
6. Dimasukkan dalam timbel yang terbuat dari kertas saring Agar ekstrak dapat terpisah antara ekstrak dengan ampasnya
7. Diekstrak dengan ekstraktor soxhlet Untuk mendapat ekstrak kurkumin pada kunyit
8. Diuapkan dengan rotary evaporator Warna merah bata menjadi agak pudar
Untuk memisahkan ekstrak dengan pelarutnya (etanol)
9. Didiamkan dalam desikator Terbentuk dua lapisan
Untuk menyerap sisa-sisa pelarut pada ekstrak kurkumin

 
B. Pemisahan Kurkumin dan Turunannya dengan Metode KLT
Plat KLT Sebagai fase diamnya
1. Plat dipotong ukuran 5 x 10 cm Sebagai media untuk KLT Untuk menghemat plat
Plat untuk ekstrak cair 3 plat
Plat untuk ekstrak padat 3 plat
2. Ditandai dengan pensil 1,5 cm dari batas bawah 0,5 cm dari batas atas Agar mempermudah kita dalam pengamatan
Bejana pengembang Sebagai fase geraknya
3. Dipipet kloroform 4,5 ml
4. Dipipet toluen 4,5 ml
5. Dipipet etanol 20 tetes = 1 ml
6. Dicampur Sampai homogen (jenuh)
Agar dapat mengelusi eluen
Waktu yang dibutuhkan untuk menjenuhkan ± 1 jam
Perlakuan
7. Ditotolkan ekstrak kurkumin pada garis bawah plat KLT 4 kali totolan
Agar diperoleh ekstrak maksimal
8. Plat dimasukkan dalam bejana pengembang Untuk mengelusi eluen dalam fase diam (plat KLT)
9. Diambil setelah spot terelusi sampai batas atas plat KLT Eluen sudah tidak menunjukkan tanda kalau mengalami kenaikan eluen
Elusi sudah selesai
10. Dikeringkan di udara Untuk mempermudah dalam pengerokan spot
11. Diukur nilai Rf masing-masing spot Nilai terlampir pada lampiran
12. Ketiga spot dikerok Untuk diambil hasil elusi yaitu berupa eluen
13. Digabungkan dalam tabung reaksi kecil Untuk mendapat eluen yang maksimal
Dimasukkan dalam tabung reaksi kecil untuk mempermudah dalam pengerjaan selanjutnya
14. Dilarutkan dalam etanol Untuk melarutkan kurkumin hasil elusi
Eluen larut
15. Disentrifugasi Untuk mengendapkan pengotor yang masih berupa padatan
Padatan di bawah dan didapat cairan kekuningan
2000 rpm dalam 6 menit
16. Diamati dengan spektrofotometer UV-Vis Untuk mengetahui kurkumin yang terkandung dan senyawa lain juga pada praktikum kami
LAMPIRAN 4

Perhitungan Rf Ekstrak

Rf = (Jarak tempuh sampel)/(Jarak tempuh pelarut)


Ekstrak pekat
Plat KLT 1
Spot 3 → Rf = 2,3/5,6
= 0,411
Spot 2 → Rf = 1,6/5,6
= 0,214
Spot 1 → Rf = 0,6/5,6
= 0,107
Plat KLT 2
Spot 3 → Rf = 2,6/5,7
= 0,456
Spot 2 → Rf = 1,5/5,7
= 0,263
Spot 1 → Rf = 0,8/5,7
= 0,140







Plat KLT 3
Spot 3 → Rf = 2,6/5,9
= 0,441
Spot 2 → Rf = 1,4/5,9
= 0,237
Spot 1 → Rf = 0,7/5,9
= 0,119
Ekstrak cair
Plat KLT 1
Spot 3 → Rf = 2/5,6
= 0,357
Spot 2 → Rf = 1/5,6
= 0,179
Spot 1 → Rf = 0,5/5,6
= 0,09




Plat KLT 2
Spot 3 → Rf = 2/5
= 0,4
Spot 2 → Rf = 1/5
= 0,2
Spot 1 → Rf = 0,4/5
= 0,08
Plat KLT 3
Spot 3 → Rf = 2/4,8
= 0,417
Spot 2 → Rf = 1/4,8
= 0,208
Spot 1 → Rf = 0,4/4,8
= 0,083


 
LAMPIRAN 5
Mekanisme Reaksi antara Kurkumin dengan etanol