Senin, 02 Januari 2012

mu'tazilah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fenomena ketuhanan tampaknya merupakan fakta Universal. Banyak para ahli teologi dan filsafat agama yang menisbahkan argumentasi tentang adanya tuhan pada fakta sejarah. Ide tentang ketuhanan dalam diri manusiaoleh beberapa kalangan sudah dikategorikan bersifat naluriah. Berbicara perpecahan umat Islam tidak ada habis-habisnya, karena terus menerus terjadi perpecahan dan penyempalan mulai dengan munculnya Khowarij dan Syiah kemudian muncullah satu kelompok lain yang berkedok dan berlindung dibawah syiar akal dan kebebasan berfikir, satu syiar yang menipu dan mengelabuhi orang-orang yang tidak mengerti bagaimana Islam telah menempatkan akal pada porsi yang benar. Sehingga banyak kaum muslimin yang terpuruk dan terjerumus masuk pemikiran kelompok ini. Akhirnya terpecahlah dan berpalinglah kaum muslimin dari agamanya yang telah diajarkan Rasulullah dan para shahabat-shahabatnya. Akibat dari hal itu bermunculanlah kebidahan-kebidahan yang semakin banyak dikalangan kaum muslimin sehingga melemahkan kekuatan dan kesatuan mereka serta memberikan gambaran yang tidak benar terhadap ajaran Islam, bahkan dalam kelompok ini terdapat hal-hal yang sangat berbahaya bagi Islam yaitu mereka lebih mendahulukan akal dan mencampakan dalil-dalil dari Al-qur’an dan As-Sunnah.
Salah satu kaum yang mengutamakan akal daripada Al-Qur’an dan Sunnah adalah kaum Mu’tazilah. Kaum Mu’tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum Khawarij dan Murji’ah, mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama “kaum rasionalis Islam” . Kaum Mu’tazilah juga menyalahi kesepakatan umat mengenai masalah orang fasiq. Mereka memunculkan pandangan al-Manzilah baiyna al-Manzilatain (tempat di antara dua tempat).
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menasehati saudaranya agar tidak terjerumus kedalam pemikiran kelompok ini yaitu kelompok Mu'tazilah yang pengaruh penyimpangannya masih sangat terasa sampai saat ini dan masih dikembangkan oleh para kolonialis kristen dan yahudi dalam menghancurkan kekuatan kaum muslimin dan persatuannya. Oleh karena itu perlu dibahas asal pemikiran ini agar diketahui penyimpangan dan penyempalannya dari Islam, maka dalam pembahasan kali ini dibagi menjadi beberapa pokok pembahasan.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana asal usul kemunculan kaum Mu’tazilah ?
2. Apa dasar-dasar ajaran kaum Mu’tazilah ?
3. Bagaimana sikap kaum Mu’tazilah terhadap Sunnah ?
4. Apa sebab-sebab hilangnya kaum Mu’tazilah ?
5. Apa saja keutamaan-keutamaan kaum Mu’tazilah ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui asal usul kemunculan kaum Mu’tazilah.
2. Mengetahui dasar-dasar ajaran kaum Mu’tazilah.
3. Mengetahui sikap kaum Mu’tazilah terhadap Sunnah.
4. Mengetahui sebab-sebab hilangnya kaum Mu’tazilah.
5. Mengetahui saja keutamaan-keutamaan kaum Mu’tazilah.

1.4 Manfaat Penulisan
Untuk memperdalam pemahaman mahasiswa agar mempunyai wawasan yang luas tentang ajaran Mazhab Mu’tazilah.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Asal-Usul Kemunculan Mu’tazilah
Sejarah munculnya mu’tazilah tersebut muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan khalifah Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Wasil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal, kemunculan ini adalah karena Wasil bin Atha' berpendapat bahwa muslim berdosa besar bukan mukmin dan bukan kafir yang berarti ia fasik. Imam Hasan al-Bashri berpendapat mukmin berdosa besar masih berstatus mukmin. Inilah awal kemunculan paham ini dikarenakan perselisihan tersebut antar murid dan Guru, dan akhirnya golongan mu’tazilah pun dinisbahkan kepadanya .
Secara harfiah kata Mu’tazilah berasal dari i’tazalah yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Secara teknis Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan .
Golongan pertama (Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti bersikap lunak dalam mengenai pertentangan antara Ali bin Abi Tholib dan lawan-lawannya, terutama Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah bin Zubair. Golongan inilah yang mula-mula disebut kaum mu’tazilah karena mereka menjauhkan diri dari pertikaian masalah khalifah. Kelompok ini bersifat netral politik tanpa stigma teologi seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh dikemudian hari .
Golongan kedua (Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang dikalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan khawarij dan murji’ah tentang pemberian status kafir pada orang yang berbuat dosa. Beberapa versi tentang pemberian nama Mu’tazilah kepada golongan kedua ini berpusat pada peristiwa yang terjadi antara Wasil bin Ata serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Ketika Wasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh hasan Al-Basri di masjid Basrah, datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika hasan masih berfikir Wasil mengatakan pendapatnya dengan mengatakan. “ saya berpendapat bahwa orang berbuat dosa besar bukanlah mu’min dan bukanlah kafir.” Kemudian wasil menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan pergi ketempat lain dilingkungan masjid. Disana Wasil mengulangi pendapatnya didepan pengikutnya. Dengan peristiwa ini Hasan berkata, “Wasil menjauhkan diri dari kita (I’tazaala anna).” Menurut Asy-Syahrastani, kelompok yang memisahkan diri pada peristiwa inilah yang di sebut kaum Mu’tazilah.

2.2 Lima Ajaran Dasar
Kelima ajaran mu’tazilah yang tertuang dalam al-ushul al-hamsah adalah at-tauhid (pengesaan tuhan), Al-Adl (keadilan tuhan), al- waad wa al-wa’id (janji dan ancaman tuhan), Al-Manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy an mungkar (menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) .

2.2.1 At-Tauhid
Karena terlalu terikat kaum Mu’tazilah dengan konsep keadilan Tuhan (al-‘Adl) dan ketauhidan (Al-Tauhid), maka mereka menamakan dirinya dengan ahli Al-‘Adl wa Al-Tauhid. Mereka menyebut diri mereka sebagai orang yang paling utama menyandang aqidah ini dan yang paling mampu melindunginya dari berbagai aliran berpotensi untuk menghancurkannya, baik agama yang menyeleweng maupun aliran filsafat yang sesat . At-tauhid (pengesaan tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya, setiap mazhab teologis dalam islam memegang dokrin ini. Namun bagi Mu’tazilah, tauhid memiliki arti yang spesifik. Tuhan harus disucikan dari sesuatu yang dapat mengurangi arti kemaha Esaannya. Tuhanlah satu-satunya yang maha Esa, yang unik dan tidak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu hanya dialah yang qadim. Bila yang qadim lebih dari satu, maka telah terjadi ta’addud al-qudama (berbilangnya dzat yang tak berpemulaan) .

2.2.2 Al-Adl
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah Al-Adl, yang berarti tuhan maha adil. Adil ini merupakan sifat yang paling gemblang untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna, dia sudah pasti adil. Ajaran ini ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, karena alam semesta ini sesungguhnya diciptakan untuk kepentingan manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik. Begitu juga tuhan adil bila tidak melanggar janjinya .
Walaupun keyakinan terhadap keadilan Allah SWT merupakan salah satu prinsip dasar seluruh kaum muslim, namun kaum Mu’tazilah menjadikan sebagai kajian yang inti dalam konsep pemikiran mereka. Kaum Mu’tazilah enggan menggunakan dalil-dalil syar’i. Mereka lebih senang berfilsafat dan beristinbath dengan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan aqidah islam yang rambu-rambunya telah jelas. Akibatnya kaum Mu’tazilah tergelincir dan mensifati Allah dengan sifat yang tidak layak baginya .

2.2.3 Al- Wa’d wa al-Waid
Ajaran yang ketiga sangat erat hubungnya dengan ajaran yang kedua. Al- Waad wa al-Waid berarti janji dan ancaman. Tuhan maha adil dan maha bijaksana dan tidak akan melaggar janjinya. Perbutan tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-janjinya sendiri, yaitu memberi pahala surga bagi yang berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka atas orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang berbuat nasuha pasti benar adanya. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jelasnya, siapapun berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan; siapapun berbuat jahat akan dibalasnya dengan siksa yang sangat pedih.
Konsep Mu’tazilah tentang masalah ini hampir sama dengan konsep mereka tentang keadilan. Dengan konsep keadilan inilah mereka menempatkan orang yang fasik pada posisi al-manzilah baiyna al-manzilatain dimuka bumi dan mengekalkan mereka dalam neraka nanti dihari kiamat. Dengan konsep keadilan ini mereka membatasi kekuasaan Allah SWT, seperti pada konsep mereka tentang al-shalah wa al-ashlah. Berdasarkan konsep ini, sebagian pemuka Mu’tazilah bersikap terlalu berlebihan. Mereka mengatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima taubat orang yang bergelimang dosa, karena ia tidak mampu menghindarinya. Abu Hasyim ibn abu Ali al-Jubba’I berkata : “tak sah tobat orang yang selalu melakukan kebohongan dan orang yang selalu melakukan zina”. Akibat dari terlalu besar perhatian mereka terhadap konsep al-wa’id mereka mengingkari konsep syafa’at yang diuraikan al-quran dan al-hadis.

2.2.4 Al-Manzilah bain al-manzilatain
Inilah ajaran yang mula-mula menyebabkan lahirnya mazhab mu’tazilah, ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti tercatat dalam sejarah Khawarij menganggap orang tersebut sebagai kafir bukan musyrik, sedangkan Murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mukmin dan dosanya sepenuhnya diserahkan kepada tuhan. Boleh jadi dosa tersebut bisa diampuni oleh tuhan. Adapun pendapat wasil bin ata (pendiri mazhab Mu’tazilah) lain lagi. Menurutnya orang tersebut, berada diantar dua posisi (Al-Manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran inilah, Wasil bin Ata dan sahabatnya Amir bin Ubaid harus memisahkan diri (I’tizal) dari majlis gurunya, Hasan Al Basri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya .
Mu’tazilah, disamping mengakui bahwa orang yang berbuat maksiat termasuk ahl al-qiblah dan berada di antara dua tempat, juga berpendapat bahwa orang tersebut boleh saja dinamai muslim untuk membedakannya dari dzimmi, bukan untuk memuji dan memuliakannya, sebab ketika di dunia orang itu beramal seperti amalan orang-orang islam, karena ia dituntut untuk bertaubat dan diharapkan mendapat hidayah. Dalam masalah ini Ibn Abi al-Hadid, seorang tokoh Mu’tazilah yang sangat fanatik, berkata, “walaupun kamu tidak berpendapat bahwa pelaku dosa besar dapat dinamai mu’min atau muslim, tetapi kami membenarkan untuk memakaikan nama-nama itu kepada mereka dengan tujuan untuk membedakan mereka dari orang dzimmi dan penyembah berhala, alasan itulah yang menunjukkan bahwa nama itu bukan untuk memuji dan memuliakan mereka” .


2.2.5 Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy an mungkar
Ajaran yang kelima adalah menyeruh kepada kebijakan dan melarang kemungkaran (Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy an Mungkar). Ajaran ini mengajarkan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus di buktikan dengan perbuatan baik, diantaranya dengan menyuruh orang berbuat baik dan mencegah dari kejahatan .
Mereka menetapkan bahwa semua muslim wajib melakukan upaya itu untuk menyiarkan dakwah islam dan menunjuki orang yang sesat serta mencegah serangan orang yang mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan sehingga mereka tidak dapat menghancurkan islam. Karena itu mereka menetapkan dengan gigih prinsip yang kelima ini dalam menghadapi orang-orang zindiq yang berkembang pada awal masa pemerintahan Bani ‘Abbas dan bertujuan menghancurkan sendi-sendi Islam .

2.3 Tokoh-Tokoh Aliran Mu’tazilah
Berikut adalah beberapa nama yang menjadi tokoh pendiri dan pemikiran aliran teologi Mu’tazilah .
2.3.1 Washil bin ‘Atha al Ghazzal (80-131 H/699-748 M)
Pendiri aliran Mu'tazilah, uang menempatkan Ushul al-Khamsah sebagai ajaran Mu’tazilah. Sebagian ajarannya belum matang.
2.3.2 Abu Huzzail al-Allaf (135-226 H/753-840 M)
Menjadi pimpinan aliran Mu’tazilah Bashrah. Ia mempelajari buku-buku Yunani dan banyak terpengaruh dengan buku-buku itu. Karena dialah aliran ini maju pesat. Pendapat-pendapatnya antara lain:
a. Menetapkan adanya bagian-bagian yang tidak dapat dibagi-bagi, atom.
b. Gerak dan diam
c. Hakekat manusia, terletak pada badannya bukan ruh atau jiwanya
d. Gerak penghuni surge dan neraka
e. Qadar, manusia bisa mengadakan perbuatan-perbuatannya di dunia, akan tetapi sudah berada di akhirat tidak berkuasa lagi
2.3.3 Ibrahim bin Sayyar Nazzam (Wafat 231 H/845 M)
Seorang murid Abu-Huzail al-Allaf orang termuka, lancar berbicara, banyak mendalami filsafat, dan banyak karangannya. Beberapa pendapatnya berbeda dengan kaum Mu’tazilah, antara lain:
a. Tentang benda, selain gerak, semua yang ada disebut jisim termasuk warna dan bau
b. Tidak mengakui adanya bagian yang tidak dapat dibagi lagi
c. Teori lompatan
d. Tidak ada diam, pada dasarnya semua bergerak
e. Hakekat manusia, yaitu jiwanya
f. Teori sembunyi, semua makhluk dijadikan Tuhan sekaligus dalam waktu yang lama
2.3.4 Mu’amar bin Abbad as-Sulmay (Wafat 220 H/835 M)
Banyak terpengaruh dengan filosof-filosof, terutama tentang sifat-sifat Tuhan.
2.3.5 Bisyr bin al-Mu’tamir (Wafat 226 H/840 M)
Pendapatnya antara lain, siapa yang taubat dari sesuatu dosa besar kemudian mengerjakan dosa besar lagi, ia akan menerima siksa yang pertama juga. Sebab taubatnya bisa diterima jika ia tidak mengulang dosa besar tersebut. Ia juga merupakan orang pertama yang mengemukakan tentang reproduksi.
2.3.6 Jahir Amr bin Bahr (Wafat 225 H/808 M)
Ia terkenal tajam penanya, banyak karangannya dan gemar membaca kuku-buku filsafat alam. Namun karang-karangannya yang masih ada adalah tentang kesastraan.
2.3.7 Abu Ali al-Jubbai (Wafat 303 H/915 M)
Sebutan al-Jubbai diambil dari nama suatu tempat, yaitu Jubba-Iran. Guru dari Imam al-Asyari, tokoh utama aliran Ahlussunnah. Ia membantah buku karangan Ibn ar rawandi, yang menyerang aliran Mu’tazilah dan juga membalas serangan Imam al-Asyari ketika keluar dari barisan Mu’tazilah .
2.4 Beberapa Sekte Mu’tazilah
Golongan Mu’tazilah berbeda pendapat tentang masalah imamah (kepemimpinan). Sebagiannya berpendapat melalui nash (sudah ditetapkan berdasarkan wahyu Allah), sebagian lagi berpendapat melalui pemilihan .
2.4.1 Al-Washiliyyah
Didirikan oleh Abu Huzaifah ibn Atha Al-Gazzal al-Altsag (80-131 H), salah seorang murid Hasan Bashri. Ajaran Washiliyyah terdiri dari empat pokok; pertama, menolak sifat-sifat Allah seperti Ilmu, Qudrat, Iradat, dan hayat. Menurutnya mustahil ada dua tuhan yang qadim dan azali. Katanya: siapa yang mengakui adanya sifat qadim pada zat Allah maka ia mengakui adanya dua tuhan. Kedua, tentang takdir. Katanya: Allah adalah hakim yang adil, karenanya tidak mungkin dapat disandarkan kepadanya keburukan dan kedhaliman, tidak mungkin Allah menghendaki dari manusia sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diperintahkannya. Mustahil Allah menyiksa terhadap perbuatan yang bukan dari manusia sendiri. Karena manusia yang melakukan perbuatan sendiri, perbuatan baik maupun buruk, perbuatan maksiat dan kekafiran, ketaatan dan kemaksiatan. Ketiga, ia berpendapat tentang manzilatain (berada antara dua tempat), Wasil ibn Atha orang yang berdosa besar masih dianggap beriman dan bukan kafir. Wasil mengemukakan alasan bahwa iman terdiri dari unsur-unsur kebaikan. Apabila semua lengkap dinamakan orang beriman terpuji. Sebaliknya orang munafik adalah unsur imannya kurang, ia tidak dapat dikatakan orang terpuji yang beriman dan juga tidak dapat dikatakn orang yang celaka dan kafir. Karena itu persangsiannya dan sebagian perbuatan baiknya masih ada pada dirinya dan ini tidak dapat dipungkiri. Namun apabila ia meninggal sedang ia telah melakukan dosa besar dan tidak bertaubat, maka ia termasuk penghuni neraka yang kekal.

2.4.2 Al-Huzailiyyah
Nama lengkapnya Abu Huzail Hamdan ibn Huzail al-Allaf (135-226 H). ia belajar dengan seorang yang bernama Utsman ibn Khalid ibn Thawil sedang Utsman ibn Khalid ibn Thawil pernah belajar dengan Wasil ibn Atha. Abu Huzail berbeda pendapat dengan tokoh-tokoh mu’tazilah lainnnya dengan sepuluh masalah; pertama, bahwa Allah maha mengetahui dengan Ilmunya, menurutnya ilmu Allah adalah zat-nya, Qudrat Allah dengan Qudratnya dan qudrat itu adalah zat-nya. Pendapat ini diambilnya dari pendapat dari filosof yang mengakui zat Allah yang maha Esa dan tidak terbilang. Sifat bukan sifat yang berdiri pada zat bahkan sifat adalah zat itu sendiri melalui ketentuan kausalitas. Kedua, menurutnya iradan Allah tidak ada tempatnya, Allah hanya menghendakinya. Ketiga, menurutnya ada sebagian kalam Allah yang tidak mempunyai tempat seperti “kun” dan ada sebagian kalam Allah yang mempunyai tempat seperti amar, nahi, berita dan sebagainya. Keempat, pendapatnya masalah sama pendiriannya dengan pendiri rekan-rekannya yang terdahulu. Kelima, menurut proses orang yang kekal di dalam nereka terputus dan tidak menerima perubahan. Kumpulan kebaikan bagi ahli surga dan kumpulan kesengsaraan bagi ahli neraka. Pendapat ini mirip dengan pendapat Jaham ibn Safwan yang menurutnya surga dan neraka akan fana juga. Keenam, pendapatnya tentang kemampuan termasuk sifat yang mendatang pada manusia, seperti sehat dan sakit. Ia membedakan antara pikiran atau keinginan dan perbuatan. Katanya tidak mungkin ada pikiran tanpa diiringi kemampuan pada saat melahirkan perbuatan dan berikutnya barulah lahir perbuatan. Ketujuh, pendapatnya tentang mukallaf sebelum diturunkan wahyu. Orang yang ada sebelum wahyu wajib mengenal Allah dan kalau ia mengabaikannya ia akan dikenakan dosa dan siksa. Kedelapan, pendapatnya tentang ajal dan rizki. Ajal manusia tidak bertambah dan tidak berkurang karena itu kalu ia mati terbunuh berarti ajalnya putus kalaulah tidak dibunuh ia akan hidup sampai akhir ajalnya. Rizki menurutnya ada dua macam (1) setiap yang diciptakan Allah yang bermanfaat dapat dikatakan rizki bagi manusia maka ia keliru jika mengambil yang bukan dijadikan Allah sebagai rizki baginya. (2) barang yang diciptakan Allah tidak semua termasuk rizki bagi manusia karena barang yang halal itulah yang menjadi rizki magi manusia dan yang haram tidak termasuk rizki bagi manusia karena Allah melarang mengambilnya. Kesembilan, Ka’bi meriwayatkan dari Huzail yang mengatakan iradat Allah bukan yang diinginkan Allah. Iradat Allah hanya terjadi pada saat menciptakan. Kesepuluh, pembuktian terhadap yang hilang tidak akan diterima terkecuali dari dua puluh orang dan dalam kelompok itu ada satu atau dua orang termasuk penghuni surga .

2.4.3 Al- Nazhzhamiyyah
Pendirinya adalah Ibrahim ibn Yasar ibn Hani an-Nazhzham. Dia banyk mempelajari buku-buku filsafat karena itu pendapatnya mirip dengan Mu’tazilah hanya pada beberapa masalah terdapat perbedaan. Pertama, dia menambahkan pendapat mu’tazilah yang mengatakan bahwa ketentuan baik dan buruk berasal dari manusia. Menurutnya, Allah tidak kuasa menciptakan keburukan dan maksiat karena itu tidak termasuk dalam kehendak Allah. Kedua, pendapatnya tentang iradat Allah, pada dasarnya Allah tidak memiliki sifat iradat namun yang di maksud bahwa Allah adalah pencipta dan pengatur sesuai dengan ilmu Allah. Ketiga, pendapt tentang perbuatan manusia semuanya terdiri dari gerak, sedang diam adalah gerak yang berhentipengetahuan dan keinginan adalah gerak hati namun tidak menyebut perpindahan, sedang gerak adalah awal dari semua perubahan. Mu’tazilah mengambil pendapat pakar fisika dan mengatakan bahwa roh itu adalah materi yang sangat halus yang menyatu dengan tubuh yang berpangkal dalam hati yang kemudian meresap keseluruh tubuh seperti lemak ke dalam susu. Katanya roh menjadi sumber kekuatan, kemampuan, kehidupan dan keinginan .

2.4.4 Al- Khatabiyyah dan Al-Hadisiyyah
Pendirinya terdiri dari dua orang yaitu Ahmad ibn Khabith (232 H) dan Al-Fadhal al-Haditsi (257 H), kedua tokoh ini adalah murid dari An-Nazhzham ada tiga hal tambahan dari pendapat An-Nazhzham. Pertama, keduanya mengakui bahwa Isa Almasih memang Tuhan sebagai mana pendapat orang nasrani yang menurutnya pada hari kiamat nanti ia menghitung segala amal perbuatan manusia. Keyakinan ini diperkuat dengan beberapa ayat Al-Qur’an di antaranya:
     
“dan datanglah Tuhanmu; sedang Malaikat berbaris-baris” (Q.S. Al-Fajr. 22)
Kedua, mereka menganut teori inkarnasi. Menurut mereka Allah menciptakan tubuh yang suci di suatu tempat bukan tempat kita berada ini dan di tempat itulah Allah menciptakan ma’rifat dan ilmu terhadap Allah, kemudian diberikannya beberapa nikmat .

2.4.5 Al-Bisyariyyah
Pendiri aliran ini adalah Bisyar ibn Mu’tamar (226 H). beberapa pendapat yang berbeda adalah pertama, dia berpendapat bahwa warna, rasa, bau dan apa saja yang dapat dicapai panca indra, termasuk penglihatan dan pendengaran, disandarkan kepada manusia karena terjadinya dari perbuatan manusia. Kedua, Istithaah (kemampuan) menurutnya bukan hanya fisik tetapi juga termasuk mental. Katanya: aku tidak mengatakan perbuatan itu bukan pada saat melahirkan perbuatan tapi juga pada saat terjadinya akibat dari perbuatan. Ketiga, katanya: Allah maha kuasa karena itu Allah kuasa menimpakan penderitaan kepada anak kecil, namun kalau Allah memperbuatnya berarti Allah telah berlaku zhalim kepadanya. Keempat, iradat Allah termasuk perbuatan Allah yang mempunyai dua sisi; dari sisi sifat dan sisi fi’il. Kelima, Allah mempunyai sifat “luthf” (kasih-sayang). Kalau Allah melahikan sifat ini niscaya seluruh penghuni bumi ini beriman. Keenam, katanya: siapa yang bertaubat dari dosa besar kemudian ia mengerjakannya lagi, ia akan disiksa karena perbuatannya yang pertama karena yang menjadi syarat tobat yang diterima adalah tidak mengulang kembali .

2.4.6 Al-Mu’ammariyyah
Pendirinya adalah Muamar ibn Ubbad as-Salma (220 H), yang tergolong tokoh terpenting yang menentang sifat bagi Allah. Dia juga menolak ketentuan (takdir) baik dan buruk berasal dari Allah, dan pendapatnya yang berbeda dengan yang lain adalah tentang kafir dan sesat. Dalam beberapa hal ia berbeda pendapat dengan teman serekannya. Pertama, Allah hanya menciptakan materi sedang sifat dan keaaan materi tumbuh dari materi itu sendiri. Kedua, katanya sifat dan keadaan tidak berhenti, setiap sifat ada pada materi sebagai tempat adanya, adanya pada tempat itulah dibamakan sifat. Ketiga, Al-Ka’bi mengutip dari Mu’ammar bahwa iradat Allah bukan sifat Allah, tetapi termasuk perinta, berita dan hukum Allah. Keempat, dikatan bahwa Mu’ammar mengingkari pendapat yang mengatakan zat Allah itu qadim karena kata qadim menurutnya berasal dari kata qaduma seperti perkataan orang yang lama dan yang baru .

2.4.7 Al-Mardariyyah
Pendirinya adalah Isa ibn Shabih (226 H) yang dijuluki dengan nama Abu Musa atau Mardar. Beberapa masalah yang berbeda pendapat dengan teman semazhab. Pertama, tentang takdir. Menurutnya Allah kuasa untuk berdusta dan berlaku zalim. Kedua, tentang sebab sekunder, memungkinkan terjadinya satu peristiwa dari dua pelaku melalui tawallud. Ketiga, tentang Al-Quran. Menurutnya manusia mampu saja membuat kalimat yang sefasih Al-Quran .

2.4.8 Al-Tsumamah
Pendirinya adalah Tsumamah ibn Asyras an-Namiri (213 H). pendapatnya merupakan sinkritisme ajaran agama dan filsafat. Ia berpendapat bahwa orang fasik yang tetap dalam kefasikannya tanpa bertaubat sampai akhir hayatnya akan kekal didalam neraka. Namun ia berbeda pendapat dalam beberapa hal. Pertama, perbuatan tawaddul menurutnya tidak ada pelakunya karena tidak mungkin disandarkan kepada pelaku seperti penyandaran perbuatan kepada mayat. Kedua, ia berpendapat orang kafir, musrik, penganut majusi, nasrani, yahudi, zindiq, dan atheis pada hari kiamat nanti menjadi tanah seperti juga binatang dan anak orang yang tidak beriman. Ketiga, tentang Istithaah (kemampuan) ialah kesehatan dan keselamatan fisik dan mental dari kerusakan dan istilah istithaah termasuk perbuatan. Keempat, tentang pengenalan adalah termasuk perbuatan tawallud pikiran. Kelima, tentang baik dan buruk harus ditetapkan akal karena itu wajib mengenal Allah sebelum diturunkan wahyu. Keenam, bahwa manusia tidak mempunyai perbuatan terkecuali iradah (keinginan) setelah iradah adalah perbuatan yang tidak ada pelakunya .

2.4.9 Al-Hisyamiyyah
Pendirinya adalah Hisyam ibn ‘Amr al-Fuwathi (226 H) ia menolak menyandarkan suatu perbuatan kepada Allah, sekalipun dalam Al-Quran telah dijelaskan. Pertama, menurut pendapatnya Allah tidak mempersatukan kaum muslim namun kaum muslimin sendiri yang mempersatukan hati mereka. Padahal didalam Al-Quran ditegaskan:
•        ………….
……. niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka…….. (Q.S. Al-Anfal 63).
Kedua, menurutnya, Allah tidak akan menjadikan orang yang beriman mencintai iman dan tidak pula menghiasi keindahan iman kedalam hatinya. Padahal allah berfirman :
      …………………
……Allah menjadikan kamu 'cinta' kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu………..(Q.S.Al-Hujarat 7) .

2.4.10 Al-Jahizhiyyah
Pendirinya adalah ‘Amr ibn Bahr Abi Utsman al-Jahizh. Dia termasuk tokoh Mu’tazilah dan pengarang buku-buku mazhab mu’tazilah. Perbedaan pendapat dengan rekan-rekan semazhabnya. Pertama, menurutnya, semua ilmu pengetahuan termasuk dahuri yang tidak termasuk usaha manusia. Manusia tidak mempunyai usaha selain dengan keinginan seperti yang dikemukakanTsumamah. Kedua, menurutnya penghuni neraka tidak akan kekal di siksa dalam neraka, karena penghuni neraka akan berubah menjadi bagian dari neraka itu sendiri. Ketiga, makhluk yang berakal, menurutnya mengetahui bahwaAllah yang menciptakan dirinya; mereka mengetahui bahwa mereka selalu membutuhkan nabi, namun mereka kadangkala tidak menyadarinya .

2.4.11 Al-Khayatiyyah dan Al-ka’biyyah
Pendirinya adalah Abu Husain ibn Abi ‘Amr al-Khayyath (300 H). apa yang di maksud dengan materi, menurut al-Khayyath, adalah sesuatu yang dapat diketahui atau diberi tahukan adanya, sedangkan jauhar (atom) adalah bagian materi yang terdapat pada sesuatu yang ma’dum (tidak ada) dan sifat (aradh) adalah sifat yang ada pada sesuatu. Demikian menurutnya berlaku pada semua genus dan spesies. Menurut al-Ka’bi, yang dimaksud dengan Allah maha berkehendak ialah Allah maha mengetahui, maha kuasa atas semua perbuatannya dan tidak ada yang mempengaruhinya .
2.4.12 Al-jubaiyyah dan Al-Bahsyaniyyah
Didirikan oleh Abu ‘Ali Muhammad ibn Abd al-Wahab al-Juba’I (295 H) dan Abu Hasyim Abd as-Salam (321 H). masalah-masalah yang di permasalahkan dengan rekan semazhabnya diantaranya adalah: pertama, mereka berdua mengakui adanya keinginan (iradah) dari mahluk ini dan keinginan ini tidak mempunyai tempat (mahal). Katena itu Allah dikatakan maha berkehendak untuk mengagungkan-nya demi nengagunggkan zatnya maka kehendaknya tidak mempuanyai tempat. Kedua, keduanya mengakui bahwa Allah maha berkata-kata dan perkataan Allah adalah ciptaannya yang ditempatkan pada suara dan huruf. Karena itu hakikat kalam menurut mereka berdua terdiri dari suara yang terputus-putus dan terdiri dari huruf .

2.5 Sikap Mu’tazilah Terhadap Sunnah
Kaum Mu’tazilah meyakini lima dasar (ushul al-Khamsah), dan cabang-cabang pemikiran lainnya. Mereka menjadikannya sebagai kaidah dan asas yang dijadikan sebagai pijakan dalam perdebatan dan interaksi mereka terhadap teks-teks keagamaan baik Al-Qur’an maupun Hadits. Jika mereka mendapat ayat-ayat Al-Qur’an yang menyalahi dasar pemikiran mereka, maka mereka akan menta’wilnya (memberikan interpretasi lain). Jika yang menyalahi itu Hadits-hadits Nabi, maka mereka akan mengingkarinya. Dengan demikian sikap mereka terhadap Hadits, seperti sikap orang yang meragukan otentisitasnya, bahkan terkadang sikap mereka seperti orang yang tidak mempercayai hadits, karena mereka mengguanakan akal untuk menghukumi Hadits bukan Hadits untuk menghukumi akal
Secara umum para ulama salaf sepakat menempatkan akal dan ijtihat pada urutan ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Kaum Mu’tazilah menyalahi kesepakatan ini dan menempatkan akal pada peringkat pertama dalam hirarki dalil-dalil syar’i. Alasannya, karena dengan akal kita bisa memahami Al-Qur’an dan dalil-dalil lainnya.
Al-Qadhi Abdul Jabbar dalam karyannya menjelaskan tenang hirarki dali-dalil syar’i. Beliau berkata: “peringkat pertama adalah akal, karena akal dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan. Dengan akal kita dapat mengetahui Al-Qur’an sebagai Hujjah, demikian juga Sunnah dan Ijma’. Tidak diragukan lagi telah menyalahi kesepakatan umat. Selanjutnya Beliau berkata: “Sebagian orang merasa heran dengan urutan ini, sehingga mereka mengira dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ saja. Mereka berpikiran kendatipun akal dapat menjelaskan berbagai masalah, namun ia tetap menempati urutan terakhir. Pikiran ini jelas salah, karena Allah SWT hanya berinteraksi dengan orang-orang yang berakal .
Kaum Mu’tazilah mendekonstruksikan sakralitas teks Al-Qur’an yang orisinil dan teks Hadits yang bebas dari hawa nafsu. Sebaliknya, mereka menegakkan akal yang masih jelas arahnya sebagai hukum. Dengan alasan pentingnya akal untuk membedakan anatara baik dan buruk, mereka menjadikan akal sebagai instrument untuk mengenal Allah SWT beserta sifat-sifatnya sebelum datangnya hukum syar’i. Al-Jahidz menegaskan lebih lanjut bahwa seseorang tidak boleh berceramah sebelum mereka mengenal Allah SWT. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang Allah merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan dengan akal-lah pengetahuan itu bisa didapat, bahkan sebelum datangnya wahyu.
Tsamamah bin Asyras sepakat dengan pendapat ini. Selanjutnya Beliau mengatakan: “orang yang tidak mengoptimalkan akalnya, maka ia akan menjadi bahan tertawaan orang lain dan kedudukannya sama dengan hewan, tidak terkena taklif (kewajiban agama).
Kaum Mu’tazilah sendiri adalah kaum yang terlalu memaksakan penggunaan akal tanpa pertimbnagan yang matang dan banyak melakukan penyimpangan terhadap Hadits-hadits. Mereka juga bodoh dalam memberikan ta’wil (interprtasi) terhadap banyak ayat Al-Qur’an. Mereka tidak puas, ketika dituduh kitab-kitab mereka dan pembahasan-pembahasannya jauh dari ruh Sunnah Rasullah SAW. Padahal merekan mendakwakan diri sebagai orang-orang yang berpegang teguh pada Sunnah dan Jama’ah .
Adapun pandangan mereka terhadap sentral Hadits, yaitu:
1. Sikap mereka terhadap sahabat selaku pembawa ilmu Hadits
2. Pandangan mereka terhadap Hadits Mutawatir
3. Pandangan mereka terhadap Hadits Ahad
4. Pandangan mereka terhadap jumlah Hadits Nabi
2.5.1 Pandangan Terhadap Sahabat
Pandangan Mu’tazilah terhadap sahabat sangat jauh sekali terhadap ruh agama. Mereka mengkritik habis para sahabat. Diantara tuduhannya adalah sikap Mu’tazilah yang menjelek-jelekkan sahabat dengan dalil hasil ijtihad akal mereka yang merupakan karakteristik mereka. Mereka juga mengkritik Al-Qur’an. Ketika para sahabat menerapkan ijtihat ra’yi, menurut mereka itu merupakan suatu aib yang tidak bisa dimaafkan dan pelakunya patut dihukum dan mereka harus menanggung akibatnya.
Berkenaan dengan hal ini, al-Nidzam berkata: “orang-orang yang menghukum dengan ra’yi sahabat, maka adakalanya mereka mengira bahwa hal itu diperbolehkan. Sebenarnya mereka tidak mengerti tentang haramnya menghukumi mereka dengan akal yang dinisbatkan kepada sahabat. Atau adakalanya mereka menginginkan adanya suatu pertentangan, sehingga mereka mengeluarkan pendapat mereka sendiri kemudian menisbatkannya sebagai pendapat sahabat. Al-Baghdadi menyatakan bahwa pengaruh hawa nafsu terhadap agama sangat besar sekali. Lebih lanjut al-Nidzam kemudian memberikan contoh jelek mengenai kejadian yang memalukan terhadap semua sahabat, bahkan mereka tidak puas dengan pandangan wajibnya sahabat senior kekal didalam neraka .
Ketika para ulama secara ijma’ menempatkan para Khulafa al-Rasyidin sebagai sahabat utama sesuai urutan mereka dalam Khilafah. Maka Abu Ali al-Jubbai berkomentar: “saya tidak tahu mana sahabat yang paling utama”. Pandangan ini jelas menyalahi kesepakatan umat. Bahkan kalau kita lihat pemikiran mereka terhadap para sahabat yang terlibat dalam perang Jamal dan Shiffin, maka kita akan menemukan mereka menuduh sahabat yang agung itu sebagai orang yang fasiq. Washil bin ‘Atha misalnya ia menuduh dua kaum yang terlibat dalam perang Jamal dan Shiffin sebagai orang yang bersalah. Ia memang tidak bermaksud menyalahkan semuanya, tetapi kasus tersebut sama seperti kasusnya orang yang saling melaknat. Maka bisa dipastikan salah satu diantara mereka adalah fasiq. Serendah-rendanya derajat dua golongan yang berseteru adalah kesaksiannya tidak bisa diterima sebagaimana kesaksian orang-orang yang saling melaknat. Atas dasar pemikiran inilah, maka Mu’tazilah tidak mau menerima kesaksian dari dua orang yang salah satunya berasal dari pengikut Ali dan lainnya dari pengikut Aisyah .
Amr bin Ubaid menudu lebih ganas lagi, yaitu dia menganggap fasiq semua sahabat yang terlibat dalam perang Jamal. Ia berkata: “saya tidak akan menerima kesaksian jama’ah, baik yang berasal dari pengikut Ali maupun yang berafiliasi dengam Aisyah”. Lebih lanjut ia meremehkan para sahabat, sampai-sampai ia berkata: “Jika Ali, Thalhah, dan Jubair bersaksi kepadaku behwa mereka memutus hubungan kerja sama (syuruk), maka dengan tegas saya akan menolak persaksian mereka. Pendapat ini sesuai kebencian dan cacian mereka terhadap para sahabat.
Secara umum sikap Mu’tazilah terhadap sahabat Rasulullah SAW silih berganti. Adakalanya mereka meragukan adalah (kredibilitas) para sahabat sejak terjadinya fitnah, sebagaimana yang dituduhkan oleh Washil bin ‘Atha. Adakalanya mereka menuduh semua sahabat sebagai orang yang fasiq sebagaimna dilontarkan oleh Amr bin Ubaid. Sementara al-Nidzam menuduh para sahabat sebagai para pendusta, bodoh, dan munafik. Maka konsekuensinya, Hadits yang diriwayatkan oleh mereka harus ditolak berdasarkan pendapat Washil bin ‘Atha, Amr bin Ubaid, dan para pengikutnya.
2.5.2 Menolak Hadits Mutawatir
Berdasarkan kesepakatan Ulama, Hadits Rasulullah SAW dinyatakan sebagai sumber hukum kedua dalam syari’at islam. Hadits kalau dilihat dari jumlah periwayatannya, terbagi menjadi dua bagian yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad .
Al-Nidzam memperbolehkan mendustakan Hadits Mutawatir karena kemungkinan terbatasnya para periwayat dalam Hadits tersebut. Berdasarkan pemikiran mereka tentang kekayaan dan kemampuan akal untuk menghapus Hadits, maka mengingkari Hadits Mutawatir tidak dianggap sesuatu yang aneh meskipun merupakan ijma’. Menurut mereka mungkin juga umat bersepakat dalam kesesatan.
Abu al-Huzail berpendapat bahwa hujjah tidak bias ditegakkan terhadap hal-hal yang luput dari panca indera baik itu merupakan Hadit-hadits Nabi maupun lainnya, kecuali jika Hadits tersbut diriwayatkan oleh 20 orang dan satu atau lebih periwayatnya temasuk ahlu jannah (orang yang dijamin masuk surga). Dan di dunia ini tidak sedikit wali Allah yaitu orang-orang yang terjaga dari dosa (ma’shum), tidak berdusta, dan tidak melakukan dosa-dosa besar. Merekalah yang bias disebut hujjah, bukan jumlahnya saja yang banyak. Karena boleh jadi sekumpulan orang banyak yang jumlahnya tidak terhitung, mereka melakukan kedustaan. Penyebabnya tak lain, karena diantara mereka tidak ada wali-wali Allah dan tidak ada satu orangpun diantara mereka yang ma’shum .
Pengingkaran mereka terhadap hadit Mutawatir dan penetapan syariat agar hadits dapat diterima yaitu adanya salah satu rawi yang termasuk ahlu jannah, merupakan salah satu tindakan penolakan terhadap Hadits-hadits yang berkenaan dengan hukum syar’i.
2.5.3 Menolak Hadits Ahad
Hadits Ahad adalah Hadits yang diriwayatkan satu orang, dua orang, tiga orang atau lebih tapi belum mencapai batas minimal Hadits Mutawatir. Pendapat mayoritas Ulama jika syarat-syarat diterimanya Hadits telah terpenuhi, maka Hadits tersebut menjadi hujjah dan wajib diamalkan. Baik Hadits Ahad itu kualitasnya shahih lidzatihi atau shahih ligairihi, maupun Hasan lidzatihi atau ligairihi. Bahkan sebagian Ulama menyatakan menyataka bahwa Hadits Ahad harus diketahui dan diamalkan.
Kaum Mu’tazilah menyalahi apa yang dikemukakan oleh mayoritas Ulama. Mereka menolak Hadits Ahad dan mensyaratkan adanya jumlah yang banyak. Di antara tokoh Mu’tazilah yang menolak Hadits Ahad adalah Abu Hasan. Ia mengingkari kehujjahan Hadits Ahad. Begitu juga Abu Hudzail Ali al-Jubbai sebaigamana dikatakan al-Maziri dan lainnya, disebut sebagai orang yang tidak mau menerima Hadits, jika hanya diriwayatkan oleh satu rawi adil. Hadits seperti ini dapat diterima denga syarat:
a. Hadits tersebut diperkuat oleh Hadits yang diriwayatkan oleh rawi adil lainnya.
b. Teks Hadits tersbut dikuatkan oleh teks Hadits lainnya atau teksnya tidak bertentangan dengan teks Al-Qur’an.
c. Hadits tersebut diamalkan oleh sebagian Ulama.
Sebagian orang menyatakan bahwa al-Jubbai tidak menerima Hadits kecuali jika Hadits tersebut diriwayatkan oleh empat orang. Dalam menolak Hadits Ahad kaum Mu’tazilah mengemukakan beberapa bukti, diantaranya:
• Peristiwa yang dialami Dzu al-yadain. Ketika itu Nabi menangguhkan berita yang disampaikan sampai ada sahabat yang lain yang memperkuatnya.
• Peritiwa yang dialami oleh Abu Bakar. Pada saat itu tidak menerima berita yang diriwayatkan oleh al-Mughirab mengenai bagian waris nenek, sampai ada sahabat lain yang menguatkannya, yaitu Muhammad bin Maslamah.
• Kisah Umar, saat beliau menangguhkan berita yang diriwayatkan oleh Abu Musa mengenai permintaan izin. Beliau baru mau menerimanya setelah diperkuat oleh Abu Said al-Khudri .
2.5.4 Memalsukan Hadits
Kita telah mengetahui kalau kaum Mu’tazilah itu adalah kaum yang mensyaratkan adanya amal untuk menetapkan sahnya iman. Tetapi pada kenyataannya kebanyakan dari pembesar-pembesar mereka banyak yang menganggap tenteng terhadap kewajiban-kewajiban agama, rendah rasa keberagamaannya, dan tidak berusaha menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan. Hal ini bisa kita lihat dari sikap kesehariannya al-Nidzam, Tsamamah bin Asyras, dan lainnya . Begitu juga dalam hal pemalsuan Hadits, sebagian pembesar-pembesar kaum Mu’tazilah tidak ragu melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan Kitab Shahih Muslim bawasnya ‘Amr bin Ubaid pernah memalsukan Hadits. Di antara Hadits-hadits tentang orang yang mabuk karena meminum anggur tidak di cambuk. Abu Ayyub pernah ditanya tentang keshahihan Hadits tersebut. Maka beliu berkata: “ Bohong dia, saya mendengar al-Hasan al-Bashri berkata bahwa orang mabuk karena meminum anggur tetap dicambuk”. Dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lainnya yang hukum-hukumnya disandarkan kepada al-Hasan al-Bashri, namun sebenarnya merupakan pendapat sendiri.
Hadits lain yang diriwayatkan ‘Amr bin Ubaid yang artinya: “ Siapa yang mengangkat senjatanya kepada kita, maka ia tidak termasuk golongan kami”. ‘Auf bin Hamilah pernah ditanya mengenai makna Hadits tersebut. Maka beliu berkata: “ Demi Allah, ‘Amr telah berdusta. Dia meriwayatkan Hadits tersebut hanya untuk mencapai perkataan kejinya. Artinya bahwa ‘Amr meriwayatkan Hadits tersebut hanya untuk menguatkan pendapat kaum Mu’tazilah dalam rangka memfasikkan para pelaku dosa besar dan mengekalkan mereka ke dalam neraka. Yakni ketika seseorang mengenuskan pedangnya ke saudara yang muslim, maka orang tersebut berarti telah melakukan dosa besar. Dengan demikian dia tidak termasuk kedalam barisan umat islam dan konsekuensinya ia kekal didalam neraka .
2.5.5 Sikap Mu’tazilah Terhadap Qiyas Dan Ijma’
Penggunaan Qiyas adalah sesuatu yang lumrah menurut para Ulama. Hal ini berlaku semenjak waktu yang lama, sampai munculnya Ibrahim al-Nidzam dan kaum Mu’tazilah yang menempuh jalan lain yang meniadakan Qiyas. Mereka telah menyalahi apa yang dilakukan Ulama salaf (klasik). Di antara ulama Ahlu Sunnah ada yang mengikuti kaum Mu’tazilah mengenai peniadaan Qiyas dalam penetapan hukum, beliu adalah Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashbihani al-Dzahiri (wafat 270 H). Dalam hal ini, Nidzam telah menolak kehujjahan Ijma’ dan Qiyas secara bersamaan. Alasannya, karena hujjah menurutnya terbatas pada pernyataan pimpinan yang ma’shum (terjaga dari melakukan perbuatan dosa). Pendapatnya tersebut mengikuti pola piker sebagian kaum syia’ah yang menjadikan agama tunduk dibawah kendali satu orang, yaitu pimpinan mereka. Sebagian kaum Mu’tazilah ada yang menetang pendapat kaum mereka sendiri yaitu pendapat al-Nidzam. Tokoh yang menentangnya adalah Bisyr bin al-Mu’tamar, Syeikh dan pembesar orang-orang Baghdad, dan Abu al-Hudzail al-Hallaf. Keduannya orang yang membela peggunaan Qiyas dan ijtihad murni dalam menetapkan hukum keduanya dapat mementahkan argument al-Nidzam dan para pengikutnya.
Pandangan kaum mu’tazilah terpecah mengenai masalah Qiyas. Tetapi mereka hamper sepakat menolak ijma’. Ada juga yang menerimanya seperti al-Qadhi Abdul Jabbar misalnya. Beliu menerima kehujjahan Ijma’ berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “ umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan, dan berpegang teguhlah kamu dengan jama’ah”.tetapi ia menafsirkan kata jama’ah dengan kata lain. Menurutnya jama’ah adalah apa yang disepakati oleh umat dan hal itu menjadi kepastian karena kesepakata tersebut. Ijma’ menurutnya tidak berkaitan dengan jumlah, tetapi berkaitan dengan kadar ketaatan kepada Allah dan konsistensinya dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, Ijma’ itu bias terwujud walaupun hanya ditetapkan oleh satu orang .
Adapun al-Nidzam, secara terang-terangan menolak kehujjahan Ijma’. Kemudian berpendapat bahwa umat dalam setiap masanya mungkin saja melakukan kesepakatan yang salah bila ditinjau dari segi pemikiran dan istidlalnya. Dalam upaya menguatkan pendapat ini, ia berdalil bahwa umat islam sepakat menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk semua umat manusia, tetapi para Nabi lainnya tidak demikian. Permasalahan tidak seperti itu. Semua Nabi yang diutus Allah kebumi, sebenrnya untuk semua makhluk karena ciri-ciri para Nabi sebagaimana telah dikenal telah sampai ke ufuk bumi. Oleh karena itu, orang yang mendapat informasi mengenai seseorang Nabi, maka ia wajib membenarkannya dan mengikutinya. Pemikiran seperti ini jelas bertentangan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “ Aku diutus untuk semua manusia dan saya diutus kepada bangsa kulit merah dan hitam. Sementara para Nabi diutus kepada kaumnya sendiri” (HR. Imam al-Bukhari, Al-Nasa’i, dan al-Dzarimi)
2.6 Sebab-Sebab Hilangnya Kaum Mu’tazilah
Sebab-sebab yang mendorong kaum Mu’tazilah melakukan penyimpangan-penyimpangan sangat banyak dan beragam. Sebagian diantaranya berkaitan dengan karakteristik madzhab mereka, metode penerapannya, dan penyebaran madzhab tersebut. Sebagian lainnya berkaitan dengan upaya mencari kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kaum Ahli Sunnah .
2.6.1 Menerapkan Keyakinan Mereka Tentang Iman
Meskipun kaum Mu’tazilah adalah kaum yang menyeruhkan agar memperbanyak amal, dan menjadikan amal sebagai sahnya keimanan. Mereka juga tertolong kaum yang terlalu berlebihan dalam menerapkan konsep mereka tentang ancaman-Nya. Tetapi, kebanyakan pemuka-pemukanya pada awal cenderung merusak akidah mereka sendiri dan sering kali mereka meninggalkan beramal. Bahkan mereka berani memperolok sebagian syiar-syiar Islam. Mereka juga telah melancarkan tuduhan-tuduhan yang tidak patut kepada Rasulullah SAW. Tidak diragukan lagi, kalau mereka adalah kaum yang membangun akidahnya dengan pemikiran-pemikiran non-Islam yang bertentangan dengan syariat Islam.
Al-Nidzam, salah seorang pemuka kaum Mu’tazilah termasuk orang yang sering melakukan dosa. Ia dianggap makhluk Allah yang paling fasiq. Ia juga sering melakukan dosa-dosa besar dan pecandu minuman keras. Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa saya sering mengambil al-zuqq (minuman keras) dari tangannya. Dan saya juga menghalalkan darahnya dialirkan. Sampai-sampai kesabaranku telah habis untuk menasehatinya. Al-Zuqq adalah anggur tanpa ampas .
Abu Hasyim bin ‘Abu Ali al-Jubba’I termasuk orang yang sembrono dalam menerapkan konsep al-wa’id (ancaman Allah kepada orang yang berbuat dosa). Ia menyatakan bahwa Allah SWT tidak menerima taubatnya orang bodoh yang berbuat dosa, yang melakukan dosa karena ketidaktahuannya. Dia adalah orang yang paling fasiq di masanya. Dia juga termasuk pecandu berat minuman keras, sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa ia mati dalam keadaan mabuk .
Diantara pemikirannya yang cukup berpengaruh adalah pandangannya bahwa besuci (wudhu untuk shalat) itu tidak wajib. Ia beralasan bahwa orang lain yang mensucikannya, sementara ia sendiri adalah orang yang sehat, maka hal itu dianggap cukup. Pendapat ini merupakan upaya yang jelas untuk menghancurkan syariat dan membelokkan maksud-maksudnya sudah yang jelas. Pendapat ini menyalahi sabda Rasulullah SAW yang artinya: “ Shalat tidak diterima tanpa bersuci, dan shadakah dari penipuan tidak diterima”. Al-Jahidz menceritakan dalam kitab al-Mudhahak bahwa pada suatu hari al-Ma’mun melihat Tsumamah bin Asyras (salah seorang pemuka kaum Mu’tazilah) sedang mabuk, sampai ia tersungkur ke tanah. Ia berkata kepadanya: “hai Tsumamah!”. Tsumamah menjawab: “ ya ada apa?”. “Apakah kamu tidak malu?”, cetusnya. Tsumamah menjawab: “ Tidak, demi Allah”. Ia berkata: “laknat Allah pantas kaudapatkan”. Tsumamah berkata: “ santai sajalah kamu!”.
Tsumamah juga termasuk orang yang sering melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Hal ini bisa dilihat dari teguran yang disampaikan oleh pembantunya. Suatu hari pembantunya berkata: “bangun dan shalatlah, nanti kamu lupa”. Ia mengingatkannya lagi: “bangun dan shalatlah, waktu telah sempit. Habis itu baru kamu istirahat”. Tsumamah berkata: “saya mau istirahat dulu, bisakah kamu meninggalkanku?”.
Inilah salah satu prilaku pemuka kaum Mu’tazilah. Banyak pemuka kaum Mu’tazilah yang dijuluki fasiq dan fajur (orang yang hanyut dalam kemaksiatan). Abu al-Fath al-Azdi menilai washil bin ‘atha sebagai orang yang jelek sifatnya dan kafir. Al-Baghdadi menyebut beberapa golongan pecahan dari kaum Mu’tazilah secara keseluruhan sebagai orang-orang yang berlebih-lebihan dalam kekufuran, seperti golongan al-Khabatiyah dan al-Jamariyah.
2.6.2 Banyak Terjadi Perselisihan Pendapat
Kaum Mu’tazilah adalah kaum yang mengagungkan kemampuan akal. Sehingga menomor duakan keberadaan Al-Qur’an dan Sunnah. Juga sikap mereka yang menjadikan akal sebagai pembimbing dan iman mereka. Maka kita bisa melihat bahwa pada kenyataanya hasil pemikiran akal dan pemahaman itu, sering terjadi pertentangan. Mungkin saja hasil pemikiran sekarang merupakan hal terpuji, tetapi di lain waktu yang paling menghawatirkan pertentangan-pertentangan tersebut terjadi pada masalah akidah. Karena banyak terjadi perbedaan pendapat, maka ibnu Qutaibiyah berkata: “bagaimana kondisi orang-orang yang berselisih pendapat, sehingga kesepakatan dalam masalah agama, dari dua orangpun tidak bias diwujudkan”.
Abu Hudzail al-‘Allaf pendapatnya berbeda dengan al-Nidzam, al-Najjar berbeda dengann keduanya. Kemudian Hasyim bin al-Hakam menyalahi pendapat mereka, begitu juga Tsumamah, Musa, Hasyimal-Awqas, dan lainnya. Masing-masing mempunyai madzhab sendiri dalam beragama, dam masing-masing mempunyai pengikut sendiri-sendiri. Jarang sekali ditemukan suatu masalah yang disepakati diantara mereka. Oleh karena itu dalam setiap pembahasan masalah akan selalu muncul kata-kata Kaum Mu’tazilah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat dan pertentangan yang terjadi di antara mereka memuncak sampai pada tingkatan saling mengkafirkan. Mayoritas pemuka Mu’tazilah sering mengkafirkan para pengikut setianya.
Perbedaan pendapat dan pertentangan tidak hanya terjadi antara satu golongan dengan individu tertentu. Tetapi terjadi dalam satu individu. Suatu kali ia berpendapat A, tetapi setelah dianalisa kembali, ia berubah pikiran dan menyatakan B. hal ini pernah terjadi pada diri Abu Sahl Bisyr bin al-Mu’tamar, ia pernah meyakini pendapatnya yang melenceng dari agama dan keluar dari barisan sahabatnya. Tetapi kemudian ia bertaubat dan kembali mengikuti pendapat sahabat-sahabatnya.
Bisyr pernah mengkafirkan muridnya al-Mirdad (‘Isa bin Shubaih), yang dijuluki sebagai pendetanya kaum Mu’tazilah. Abu Hudzail al ‘allaf, al-Nidzam, dan para pemuka kaum Mu’tazilah lainnya secara silih berganti, mereka mengkafirkannya.
Ibnu al-Rawandi (Wafat 298 H) juga menulis sebuah kitab Fadhihah al-Mu’tazilah (kejelekan Mu’tazilah). Sebelumnya dia adalah pengikut kaum Mu’tazilah. Dia juga hampir terjerumus ke lembah athies dan zindik. Selanjutnya kitabnya tersebut dikritik oleh Abu al-Husainal-Khayyath (Wafat 300 H) dalam kitab al-Inthisar.
Demikianlah, apalagi kalau kita melihat karangan-karangan Ahli Sunnah yang membongkar kesesatan kaum Mu’tazilah dan kerancuan madzhabnya. Maka, akan jelaslah kesesatan mereka.
2.6.3 Pemikiran-Pemikiran Kaum Mu’tazilah Yang Bertentangan Dengan Islam
Pengaruh pemikiran filsafat dan agama-agama terdahulu membuat para pemuka kaum Mu’tazilah berani mengeluarkan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan islam dengan akidahnya yang sangat jelas dan gambling. Mereka meniadakan takdir, karena itu mereka disebut kaum Qadariyah. Mereka meniadakan sifat-sifat Allah, maka mereka disebut sebagai golongan al-Nufat (orang-orang yang tidak mempercayai adanya sifat-sifat Allah). Mereka menyatakan Al-Qur’an makhluk dan meniadakan ru’yah (melihat Allah dengan mata kepala) di Hari Kiamat. Bahkan sebagian dari mereka pun meragukan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh panca indera. Semua itu merupakan pemikiran-pemikiran sesat yang dipengaruhi oleh filsafat skripturalisme Yunani. Sebagian diantara mereka ada yang mengagungkan keyakinan kaum majusi mengenai supperioritas api dengan segala karakteristiknya yang mengalahkan segala sesuatu.
Pengaruh filsafat dan pemikiran-pemikiran atheis menjadikan mereka berani mendahulukan akal atas syariat. Hal ini sangat kontradiktif dengan pemikiran sebagian di antara mereka yang mengingkari ijtihat dengan akal dalam masalah hukum. Lebih gila lagi sikap mereka terhadap sumber-sumber syariat Islam, khususnya terhadap Hadits. Mereka menghakimi dengan hawa nafsu mereka, sehingga mereka berani menolak Hadits-hadits yang bertentangan dengan pemikiran mereka. Kita tidak boleh meneladani sifat ini (menolak Hadits), tanpa rekomendasi dari orang-orang yang berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, yang terhindar dari pengaruh pemikiran luar.
2.5.4 Perlawanan Terhadap Kaum Mu’tazilah Secara Teoritis
Kaum ahli Sunnah telah berusaha mengadakan perlawanan secara teoritis terhadap pemikiran-pemikiran kaum Mu’tazilah. Hal ini dilakukan dengan cara menulis buku-buku yang mengungkapkan pemikiran-pemikiran mereka yang dianggap telah keluar dari jalur syari’at dan ijma’ kaum muslimin. Dalam karangan-karangan tersebut diungkapkan juga tentang pertentangan-pertentangan dan kebodohan mereka. Sehingga diharapkan kaum muslimin dapat mengetahui hakikat mereka dan menjauhinya. Namun kobaran api yang membara di hati kaum Ahli Sunnah menjadikan mereka terlalu berlebihan dalam mencela kaum Mu’tazilah dan mengkafirkannya. Ibnu Qutaiybah misalnya, dia menulis kitab Ta’wil Mukhtalif al-Hadits untuk membantah syuhbat-syuhbat dan kesesatan kaum Mu’tazilah. Meskipun dalam pengantar kitabnya beliau berharap agar para pembaca tidak menuduhnya bahwa ia sengaja menyampaikan berita yang salah, terpengaruh oleh hawa nafsu, dan rasa permusuhan. Tetapi kenyataannya, beliau juga sempat mencaci maki dalam menggambarkan penyimpangan dan kesesatan kaum Mu’tazilah.
Begitu juga Abdul Qadhir al-Baghdadi dalam kitab al-Farq baiyna al-Firaq. Beliau terlalu berlebihan dalam mengkafirkan kaum Mu’tazilah dan menghalalkan darah dan harta mereka. Bersamaan kitab tersebut , dia juga menulis kitab yang bernama al-Harb ‘ala Ibnu Harb. Kitab ini berisikan kritikan terhadap dasar-dasar dan bab-bab yang ada pada kitabnya Ja’far al-Harb, yang dipenuhi dengan kesesatan-kesesatan. Demikianlah salah satu contoh perlawanan terhadap kaum Mu’tazilah secara teoritis yan sampai saat ini kaum Mu’tazilah mendapat julukan kaum yang menyimpang dari agama dan jauh dari syariat. Namun hal ini kadang terbalik, bahkan oleh kalangan Ulama dan orang-orangs hahih sekalipun.
2.7 Keutamaan-Keutamaan Kaum Mu’tazilah
Meskipun kaum Mu’tazilah dicap sebagai kaum yang telah keluar dari jalan Islam dan banyak melakukan penyimpangan. Tetapi mereka juga banyak mempunyai keutamaan-keutamaan. Hal ini tercermin dalam sikapnya para pemuka Mu’tazilah yang konsisten menerapkan konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar (memerintah yang baik dan melarang kejahatan) kepada sebagian besar orang-orang yang amoral. Washil bin ‘Atha pernah mengasingkan Basysyar bin Bard dari Bashrah ke Kharan. Ia tidak berani kembali ke Bashrah, kecuali setalah Washil wafat. Sebenarnya ia sudah diancam hukuman mati, tetapi Washil tidak mau membunuhnya. Sikap Washil yang seperti ini sangat kontras dengan pandangan kaum Mu’tazilah pada umumnya yang cenderung membolehkan menerapkan hukuman mati.
Pada tahun 145 H Basyir pernah melakukan suatu lawatan bersama rombongan kaum Mu’tazilah seperti Ibrahim bin Abdullah bin al-Hasan bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib. Mereka menunjukkan rasa sabar yang luar biasa, mereka tahan disiksa, bahkan sampai di bunuh sekalipun. Etos kerja kaum Mu’tazilah dalam rangka menyebarkan dakwah mereka ke segala penjuru dunia sangat tinggi sekali. Mereka telah mengirimkan da’i-da’inya ke dunia Timur maupun Barat untuk menyebarkan agamanya. Namun demikian, mereka banyak merusak hukum-hukum syari’at dengan melandaskan dan mendasarkan pemikiran mereka pada hawa nafsu (akal) dan dianggap kaum yang berbahaya.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan sebelumnya maka dapat kami simpulkan bahwa asal-usul munculnya kaum Mu’tazilah berasal wasil bin ata serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Basri di Basrah. Ketika Wasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh hasan Al-Basri di masjid Basrah, saat itu datang seseorang yang bertanya mengenai pendapat hasan Al-Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika hasan masih berfikir Wasil mengatakan pendapatnya bahwa orang berbuat dosa besar bukanlah mu’min dan bukanlah kafir. Kemudian wasil menjauhkan diri dari Hasan Al-Basri dan pergi ketempat lain dilingkungan masjid. Disana wasil mengulangi pendapatnya didepan pengikutnya. Dengan peristiwa ini Hasan berkata, “Wasil menjauhkan diri dari kita (I’tazaala anna)”. Kelompok yang memisahkan diri dalam peristiwa ini disebut kaum Mu’tazilah.
Terdapat lima ajaran dasar dari mazhab Mu’tazilah yaitu tentang at-tauhid (pengesaan tuhan), Al-Adl (keadilan tuhan), al- waad wa al-wa’id (janji dan ancaman tuhan), Al-Manzilah bain al-manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy an mungkar (menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran)
Kaum mu’tazilah tidak menjadikan asunnah sebagai sumber hukum yang kedua. Jika mereka mendapat ayat-ayat Al-Qur’an yang menyalahi dasar pemikiran mereka, maka mereka akan menta’wilnya (memberikan interpretasi lain). Jika yang menyalahi itu Hadits-hadits Nabi, maka mereka akan mengingkarinya. Dengan demikian sikap mereka terhadap Hadits, seperti sikap orang yang meragukan otentisitasnya, bahkan terkadang sikap mereka seperti orang yang tidak mempercayai hadits, karena mereka mengguanakan akal untuk menghukumi Hadits bukan Hadits untuk menghukumi akal.
Sebab-sebab yang menyebabkan hilangnya mazhab mu’tazilah karna mu’tazilah banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan dan beragam jenisnya. Mereka juga menerapkan keyakinan mereka tentang iman, banyak terjadi perselisihan pendapat pemikiran-pemikiran kaum mu’tazilah yang bertentangan dengan islam dan juga terjadi perlawanan terhadap kaum Mu’tazilah secara teoritis yang dilakukan oleh ahli Sunnah.
Meskipun kaum Mu’tazilah dicap sebagai kaum yang telah keluar dari jalan Islam dan banyak melakukan penyimpangan. Tetapi mereka juga banyak mempunyai keutamaan-keutamaan. Hal ini tercermin dalam sikap pemuka Mu’tazilah yang konsisten menerapkan konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar (memerintah yang baik dan melarang kejahatan) kepada sebagian besar orang-orang yang amoral.
















DAFTAR PUSTAKA
Al-jabbar bin Ahmad. 1965. Syarh Al-Ushul Al-Khamsah, Kairo; Maktab Wahbah.
Husain, Lububah. 2003. Pemikiran Hadits Mu’tazilah. Jakarta; Pustaka Firdaus.
Muhammad, imam. Aliran politik dan Aqidah dalam islam. Jakarta; Logos publishing house.
Nasution, harun. 2002. Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta; UI-Press.
Nurcholish Madjid. 1995. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta; Yayasan Wakaf Paramadina.
Rozak, Abdul dan Anwar, Rosihon. 2009. Ilmu Klam. Bandung; Pustaka Setia Bandung.
Sarkowi. 2010. Teologi Islam Klasik. Malang. Resist Literaci. 2010.
Syahrastani, Asy. 2006. Al-Milal Wa Al-Nihal Aliran-Aliran Teologi Dalam Islam. Surabaya; PT Bina Ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar